Tuesday, January 13, 2015

kaffarat part 5

10- kafarat berupa hukuman had
Barang siapa melakukan suatu dosa yang telah ditentukan had dan hukumannya di dalam agama, seperti membunuh, mencuri, menuduh orang lain berzina, berzina, dan minum khamr, lalu dikenakan hukuman had padanya di dunia, maka pelaksanaan hukuman had tersebut adalah sebagai kafarat dari dosanya tersebut, meskipun dia belum bertobat, dan di akhirat dia tidak dicela di sisi Allah azza wa jalla.
Dalil hukuman had sebagai kafarat:
Dalil yang menunjukkan bahwa ditegakkannya hukuman had kepada orang yang melakukan dosa sebagai kafarat baginya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Iman, bab Alamat Al Iman Hubbu Al Anshar: 18, dan imam Muslim di dalam Al Hudud bab Al Hudud Kaffaratun Liahliha: 1709, dari Ubadah bin Shamit ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika beliau berada ditengah-tengah para sahabat, “Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf, barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ada pada Allah, dan barang siapa melanggar dari hal tersebut lalu dia dihukum didunia, maka itu sebagai kafarat baginya, dan barang siapa melanggar dari hal tersebut, kemudian Allah menutupinya, maka urusannya dikembalikan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan memaafkannya atau akan menyiksanya, lalu kami membaiat beliau untuk perkara-perkara tersebut.”
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Iman, bab Ma Ja’a La Yazni Al Zani Wa Huwa Mukmin: 2628, dari Ali ra., dari Nabi saw. beliau bersabda, “Barang siapa terkena hukum had lalu hukumannya tersebut disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambanya, dan barang siapa terkena hukum had, kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi sesuatu yang telah Dia maafkan.”

Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment