Sunday, January 25, 2015

faraidl part 1

Ilmu faraid (ilmu waris)
Pengertian ilmu faraid
Ilmu adalah memahami sesuatu sesuai dengan kenyataan
Ilmu juga dapat berarti hukum pasti yang ada di dalam pikiran yang sesuai dengan kenyataan, sebagaimana ilmu juga dapat berarti kaidah-kaidah yang tersusun, atau ilmu-ilmu yang jelas.
Al Faraid adalah bentuk jamak dari Faridlah yang bermakna Mafrudlah, yaitu sesuatu yang ditentukan, hal itu karena bagian-bagian dari ahli waris telah ditentukan secara syar’i di dalam ilmu faraid.
Al Faraid secara bahasa berarti Al Taqdir (yang ditentukan), seperti firman Allah ta’ala, “Maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.” (Al Baqarah: 237).
Al Fard secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris di dalam syariat.
Ilmu Faraid secara istilah adalah Fiqh Al Mawarits atau ilmu hitungan untuk mengetahui hak masing-masing dari ahli waris dari harta peninggalan, atau ilmu faraid adalah ilmu dengan kaidah-kaidah fikih dan hitung-hitungan, untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.
Ilmu faraid disebut juga ilmu Al Mawarits. Mawarits adalah bentuk jamak dari Miirats, dan dikatakan Turats, dan irts, yaitu sesuatu yang diwarisi dari mayit.

Disyariatkannya Al Irts (pembagian warisan)
Tidak diragukan lagi bahwa pembagian warisan disyariatkan didalam agama islam, dan dinyatakan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan ijma’. Dan juga tidak diragukan lagi bahwa orang yang mengingkari disyariatkannya pembagian warisan adalah kafir dan murtad dari agama islam.
 Allah ta’ala berfirman, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Al Nisa: 7).
Ayat-ayat tentang hukum warits sudah dikenal dan jelas mensyariatkan pembagian harta waris.
Adapun hadits Nabi saw. yang menjelaskan tentang warisan, diantaranya adalah sabda Rasulullah saw. “Berikanlah warisan kepada yang berhak, apapun yang tersisa (dari harta warisan) maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Miratsu Al Walad Min Abihi Wa Ummihi: 6351, dan imam Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Belajarlah kalian ilmu faraid, dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu Al Faraidla Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333.

Demikian juga seluruh umat islam telah berijma’ akan disyariatkannya pembagian harta warisan, dan tidak ada seorangpun dari umat islam yang menyelisihi hal itu.

No comments:

Post a Comment