Ilmu faraid (ilmu waris)
Pengertian ilmu faraid
Ilmu adalah memahami sesuatu
sesuai dengan kenyataan
Ilmu juga dapat berarti hukum
pasti yang ada di dalam pikiran yang sesuai dengan kenyataan, sebagaimana ilmu
juga dapat berarti kaidah-kaidah yang tersusun, atau ilmu-ilmu yang jelas.
Al Faraid adalah bentuk
jamak dari Faridlah yang bermakna Mafrudlah, yaitu sesuatu yang
ditentukan, hal itu karena bagian-bagian dari ahli waris telah ditentukan
secara syar’i di dalam ilmu faraid.
Al Faraid secara bahasa
berarti Al Taqdir (yang ditentukan), seperti firman Allah ta’ala, “Maka
(bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.” (Al Baqarah: 237).
Al Fard secara syar’i
adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris di dalam syariat.
Ilmu Faraid secara istilah adalah
Fiqh Al Mawarits atau ilmu hitungan untuk mengetahui hak masing-masing
dari ahli waris dari harta peninggalan, atau ilmu faraid adalah ilmu dengan
kaidah-kaidah fikih dan hitung-hitungan, untuk mengetahui bagian setiap ahli
waris dari harta peninggalan.
Ilmu faraid disebut juga ilmu Al
Mawarits. Mawarits adalah bentuk jamak dari Miirats, dan
dikatakan Turats, dan irts, yaitu sesuatu yang diwarisi dari
mayit.
Disyariatkannya Al Irts (pembagian
warisan)
Tidak diragukan lagi bahwa
pembagian warisan disyariatkan didalam agama islam, dan dinyatakan di dalam Al
Quran, Al Sunah, dan ijma’. Dan juga tidak diragukan lagi bahwa orang yang mengingkari
disyariatkannya pembagian warisan adalah kafir dan murtad dari agama islam.
Allah ta’ala berfirman, “Bagi laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi
perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(Al Nisa: 7).
Ayat-ayat tentang hukum warits
sudah dikenal dan jelas mensyariatkan pembagian harta waris.
Adapun hadits Nabi saw. yang
menjelaskan tentang warisan, diantaranya adalah sabda Rasulullah saw.
“Berikanlah warisan kepada yang berhak, apapun yang tersisa (dari harta
warisan) maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits
ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Miratsu Al Walad
Min Abihi Wa Ummihi: 6351, dan imam Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al
Faraidla Biahliha: 1615.
Rasulullah saw. juga bersabda,
“Belajarlah kalian ilmu faraid, dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu
Al Faraidla Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333.
Demikian juga seluruh umat islam
telah berijma’ akan disyariatkannya pembagian harta warisan, dan tidak ada
seorangpun dari umat islam yang menyelisihi hal itu.
No comments:
Post a Comment