Friday, January 30, 2015

faraidl part 5

Sumber ilmu faraid
Dasar-dasar Ilmu faraid, dalil dan hukumnya bersumber dari empat hal, Al Quran Al Karim, Al Sunah Al Nabawiyah, Al Ijma’, dan Ijtihad para sahabat.

Tujuan ilmu faraid
Tujuan dari ilmu faraid adalah untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.

objek pembahasan ilmu faraid
objek pembahasan ilmu faraid adalah Al Tarikah (harta peninggalan mayit).

Pengertian Al Tarikah
Al Tarikah adalah semua harta yang ditinggalkan oleh si mayit setelah kematiannya, baik berupa harta yang dapat dipindahkan, seperti emas, perak, uang, dan perabotan. Serta seluruh benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan yang lainnya. Semua hal tersebut termasuk kedalam harta peninggalan yang wajib diberikan kepada yang berhak.

Kewajiban mengamalkan hukum-hukum warisan
Hukum waris adalah merupakan perundang-undangan syar’i yang ditetapkan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan Ijma’, kedudukannya sama dengan hukum salat, zakat, Mua’malat, dan Hudud, sehingga wajib diterapkan dan diamalkan, dan tidak boleh dirubah atau keluar dari hukumnya, meskipun untuk waktu yang lama dan berhari-hari. Hukum waris adalah merupakan syariat dari Allah SWT. untuk menjaga kemaslahatan individu dan kemaslahatan umum. Bagaimanapun manusia menganggap pikiran mereka itu baik, tetapi sesungguhnya syariat Allah itu lebih baik dan lebih bermanfaat dari pikiran manusia tersebut.
Allah berfirman, “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannnya kedalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (Al Nisa: 13-14).

Allah ta’ala juga berfirman, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al Ahzab: 36).

No comments:

Post a Comment