Sumber ilmu faraid
Dasar-dasar Ilmu faraid, dalil
dan hukumnya bersumber dari empat hal, Al Quran Al Karim, Al Sunah Al
Nabawiyah, Al Ijma’, dan Ijtihad para sahabat.
Tujuan ilmu faraid
Tujuan dari ilmu faraid adalah
untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.
objek pembahasan ilmu faraid
objek pembahasan ilmu faraid
adalah Al Tarikah (harta peninggalan mayit).
Pengertian Al Tarikah
Al Tarikah adalah semua
harta yang ditinggalkan oleh si mayit setelah kematiannya, baik berupa harta
yang dapat dipindahkan, seperti emas, perak, uang, dan perabotan. Serta seluruh
benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan yang lainnya.
Semua hal tersebut termasuk kedalam harta peninggalan yang wajib diberikan
kepada yang berhak.
Kewajiban mengamalkan
hukum-hukum warisan
Hukum waris adalah merupakan
perundang-undangan syar’i yang ditetapkan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan
Ijma’, kedudukannya sama dengan hukum salat, zakat, Mua’malat, dan Hudud,
sehingga wajib diterapkan dan diamalkan, dan tidak boleh dirubah atau keluar
dari hukumnya, meskipun untuk waktu yang lama dan berhari-hari. Hukum waris
adalah merupakan syariat dari Allah SWT. untuk menjaga kemaslahatan individu
dan kemaslahatan umum. Bagaimanapun manusia menganggap pikiran mereka itu baik,
tetapi sesungguhnya syariat Allah itu lebih baik dan lebih bermanfaat dari
pikiran manusia tersebut.
Allah berfirman, “Itulah
batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia
akan memasukkannnya kedalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya
Allah memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan dia akan
mendapat azab yang menghinakan.” (Al Nisa: 13-14).
Allah ta’ala juga berfirman, “Dan
tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada pilihan (yang
lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”
(Al Ahzab: 36).
No comments:
Post a Comment