Saturday, January 31, 2015

faraidl part 6

Syarat-syarat pembagian warisan
1- kepastian akan kematian Al Muwarrits (orang yang memberikan warisan), atau dihukumi seperti orang mati dengan perkiraan. Hal itu seperti janin yang keluar dalam keadaan mati dari rahim ibu yang masih hidup, atau keluar dalam keadaan mati setelah kematian ibunya, karena disebabkan kejahatan terhadap ibunya, yang menyebabkan orang yang melakukan hal tersebut berkewajiban untuk membayar Ghurrah (budak laki-laki atau budak wanita). Maka diperkirakan bahwa janin tersebut masih dalam keadaan hidup sebelum kejahatan tersebut dilakukan, juga diperkirakan bahwa janin tersebut mati disebabkan kejahatan yang terjadi pada ibunya, sehingga Ghurrah tersebut diwarisi.
Atau Al Muwarrits (orang yang memberikan warisan) dihukumi telah mati, sebagaimana keputusan hakim yang menghukumi kematian orang yang hilang, sesuai dengan ijtihadnya.
2- dipastikan bahwa ahli waris masih hidup, setelah kematian orang yang memberikan warisan, meskipun hanya hidup sebentar.
3- mengetahui kedudukan hubungan ahli waris terhadap mayit, baik karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau karena Wala’ (kesetiaan seorang budak kepada tuan yang memerdekakannya).
4- kedudukan dia di dalam keluarga si mayit sehingga berhak menerima warisan, dengan terperinci. Hal ini khusus untuk seorang hakim, sehingga kesaksian di dalam warisan tidak diterima sama sekali, seperti ucapan seorang saksi kepada hakim, “Orang ini adalah termasuk ahli waris.” Tetapi dalam persaksiannya tersebut dia harus bisa menjelaskan hubungan kekerabatan orang tersebut dengan si mayit sehingga ia berhak untuk mewarisinya. Juga tidak cukup hanya dengan ucapan seorang saksi, “Orang ini adalah anak laki-laki dari paman si mayit,” tetapi harus diketahui hubungan kekerabatan diantara keduanya

No comments:

Post a Comment