Keadaan-keadaan kakek di dalam
warisan jika bersama dengan saudara si mayit
Ada dua keadaan bagi kakek yang
berkumpul bersama saudara sekandung atau seayah (baik saudara laki-laki atau
perempuan),
Keadaan pertama,
Jika tidak ada Ashabu Al Furud
yang bersama mereka, seperti istri, anak perempuan, suami, atau nenek misalnya.
Keadaan kedua,
Jika
ada Ashabu Al Furud yang bersama mereka, seperti istri, anak perempuan,
dan yang semisalnya.
Hukum pada keadaan pertama,
Pada keadaan ini, jika kakek
mewarisi bersama saudara si mayit, maka ada dua hukum. Dan dia (kakek)
mengambil bagian yang lebih banyak dari keduanya.
Pertama, sepertiga dari
keseluruhan harta warisan, jika itu lebih baik baginya.
Kedua, Muqasamah (dibagi
diantara mereka) jika hal itu lebih baik baginya daripada sepertiga harta warisan.
Kakek berbagi dengan saudara si
mayit, sebagai saudara laki-laki. Sehingga dia berhak untuk mengambil seperti
dua bagian perempuan. Hal ini jika saudara si mayit tersebut adalah saudara
sekandung atau seayah (baik laki-laki atau perempuan).
Adapun saudara seibu, maka dia
tidak mendapat bagian jika ada kakek, karena saudara seibu terhalang oleh
kakek, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pembahasan Al Hajb.
Kapan berbagi warisan lebih
baik bagi kakek?
Berbagi warisan lebih baik dan
lebih bermanfaat bagi kakek, apabila saudara si mayit lebih sedikit dari dua
bagian si kakek, hal ini tergambar pada kondisi berikut,
1- kakek, dan saudara laki laki.
Maka kakek mendapat setengah, dan saudara laki-laki juga mendapat setengah.
2- kakek, dan saudara perempuan,
maka kakek mendapat dua pertiga, dan saudara perempuan mendapat sepertiga.
3- kakek, dan dua saudara
perempuan. Maka kakek mendapat setengah, dan dua saudara perempuan mendapat
setengah.
4- kakek, dan tiga saudara
perempuan. Maka kakek mendapat dua perlima, sementara setiap saudara perempuan
mendapat seperlima.
5- kakek, saudara laki-laki, dan
saudara perempuan. Maka kakek mendapat dua saham, saudara laki-laki mendapat
dua saham, dan saudara perempuan mendapat satu saham.
Kapan sepertiga lebih baik
bagi kakek?
Bagian sepertiga dianggap lebih
baik dan lebih bermanfaat bagi kakek dibanding membaginya, jika saudara-saudara
si mayit mendapat lebih banyak dari dua bagian kakek.
Diantara contoh keadaan ini
adalah jika si mayit mati dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut,
1- kakek, dan tiga saudara si
mayit. Jika harta tersebut dibagi bersama, maka kakek akan mendapat seperempat
dari harta peninggalan, dan seperempat itu lebih sedikit dari sepertiga,
sehingga dalam kondisi ini kakek mendapat sepertiga karena hal itu lebih
bermanfaat baginya.
2- kakek, satu saudara laki-laki,
dan tiga saudara perempuan. Pada kondisi ini bagian sepertiga juga lebih bermanfaat
bagi si kakek, karena, jika harta itu dibagi bersama, maka kakek akan mendapat
dua pertujuh dari harta warisan, sedangkan sepertiga itu lebih banyak dari dua
pertujuh.
3- kakek, dan lima orang saudara
perempuan. Pada kondisi ini, sepertiga juga lebih bermanfaat untuk kakek
daripada membaginya secara bersama.
Contoh-contoh pada kondisi ini
sangat banyak dan tidak terbatas.
Ketika sepertiga atau
membaginya secara bersama itu jumlahnya sama
Hal ini terjadi apabila
saudara-saudara si mayit mendapat seperti dua bagian kakek, dan hal tersebut
hanya dapat terjadi pada tiga kondisi, yaitu jika ahli warisnya adalah sebagai
berikut,
1- kakek dan dua saudara
laki-laki. Kalau seandainya kakek mengambil warisan dengan cara membaginya
bersama, maka dia akan mendapat sepertiga dari harta peninggalan, demikan juga
jika dia mengambilnya dengan cara Fard, maka dia juga akan mendapat
sepertiga.
2- kakek dan empat saudara
perempuan. Pada kondisi ini juga kakek akan mendapat sepertiga dari harta
warisan, baik mengambilnya dengan cara membaginya bersama, ataupun dengan cara Fard.
3- kakek, satu saudara laki-laki,
dan dua saudara perempuan. Jika kakek mengambil harta warisan dengan cara
membaginya bersama, maka dia akan mendapat dua saham, demikian juga jika dia
mengambil sepertiga dari harta warisan tersebut, maka dia akan mendapat dua
saham. Dengan demikian, baik dia mengambil harta warisan itu dengan cara membaginya
secara bersama atau mengambil sepertiga dari harta warisan (sesuai dengan
bagiannya) maka hasilnya sama.
Ketika jumlah harta warisan yang
didapat adalah sama, baik dengan cara membaginya secara bersama, atau dengan
mengambil bagian sepertiga dari harta warisan itu, maka yang lebih utama adalah
jika si kakek mengambil sepertiga dari harta warisan dengan cara Fard.
Karena Fard (bagian yang sudah ditentukan) lebih kuat dan lebih
didahulukan daripada Ashabah di dalam pembagian warisan. Pendapat yang
lain mengatakan bahwa kakek mewarisi dengan cara membaginya secara bersama,
atau diserahkan kepada hakim, untuk memilih salah satu dari dua cara tersebut.
Hukum-hukum pada kondisi kedua
Yaitu pada kondisi dimana ahli
warisnya adalah kakek, saudara-saudara si mayit, dan Ashabu Al Furud.
Maka pada kondisi ini, ada tiga hukum bagi si kakek, dan diambil yang paling
utama diantara ketiganya.
Pertama, Al Muqasamah
(dibagai bersama), jika hal itu lebih bermanfaat bagi si kakek.
Kedua, sepertiga dari yang
tersisa setelah dibagikan kepada seluruh Ashabu Al Furud, jika hal ini
lebih bermanfaat baginya.
Ketiga, seperenam dari
harta peninggalan, jika seperenam lebih banyak daripada Al Muqasamah
(dibagi bersama)atau sepertiga dari harta yang tersisa.
Gambaran dari Al Muqasamah
Contoh, jika ahli warisnya adalah
suami, kakek, dan saudara laki-laki.
Maka suami akan mendapat
setengah, dan setengah yang lain akan dibagi rata untuk kakek dan saudara
laki-laki, sehingga saudara laki-laki mendapat seperempat,demikian juga kakek
akan mendapat seperempat. Sehingga dapat diketahui, bahwa pada kondisi seperti
ini Al Muqasamah lebih bermanfaat bagi si kakek daripada sepertiga dari
yang tersisa setelah diberikannya bagian si suami, dan lebih banyak daripada
seperenam dari seluruh harta peninggalan.
Kalau seandainya ahli warisnya
adalah kakek, istri, dan dua saudara perempuan, maka Muqasamah juga
lebih banyak bagi si kakek dari pada mendapat sepertiga dari harta yang
tersisa, atau seperenam dari harta.
Gambaran tentang sepertiga
dari harta yang tersisa
Seperti jika ahli warisnya adalah
ibu, kakek, dan lima orang saudara.
Pada kondisi ini, maka sepertiga
dari harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian dari ibu)adalah lebih
bermanfaat bagi si kakek, karena ibu akan mengambil seperenam (satu saham),
sehingga masih tersisa lima saham. Kalau seandainya kakek mengambil harta
warisan dengan cara Muqasamah, maka dia (kakek) akan mendapat bagian
kurang dari satu saham, dan jika dia (kakek) mengambil seperenam, maka akan
mendapat satu saham, akan tetapi jika kakek mengambil sepertiga dari harta yang
tersisa, maka dia akan mendapat satu dan dua pertiga dari saham.
Gambaran tentang seperenam
Seperti jika ahli warisnya adalah
suami, ibu, kakek, dan dua orang saudara laki-laki.
Pada kondisi ini, jika si kakek
mengambil seperenam dari harta warisan, maka hal itu lebih bermanfaat dan lebih
banyak baginya, dibandingkan jika dia mengambil dengan cara Muqasamah
atau sepertiga dari harta yang tersisa.
Suami akan mendapat setengah dari
harta warisan, ibu mendapat seperenam, dan harta yang tersisa (setelah
diberikannya bagian milik suami dan ibu) adalah sepertiga. Kalau si kakek
mengambil harta warisan dengan cara Muqasamah, maka dia akan mendapat
sepertiga dari sepertiga, demikian juga jika dia mengambil sepertiga dari harta
yang tersisa, maka dia juga akan mendapat sepertiga dari sepertiga, hal ini
lebih sedikit dari seperenam dari seluruh harta warisan. Oleh karena itu, kakek
mendapat seperenam (dari seluruh harta warisan), dan seperenam yang lain akan
dibagi rata untuk dua orang saudara si mayit, sehingga masing-masing mendapat
setengah dari seperenam yang tersisa tersebut.
Gambaran jika hasilnya sama
antara Muqasamah dan sepertiga dari harta yang tersisa
Apabila hasil yang didapat oleh
si kakek dengan cara Muqasamah atau sepertiga dari yang tersisa adalah
sama, seperti jika ahli warisnya adalah ibu, kakek, dan dua saudara laki-laki.
Maka ibu mendapat seperenam,
kakek mendapat sepertiga dari harta yang tersisa, dan dua saudara laki-laki
mendapat harta yang tersisa.
Kalau misalnya harta warisan yang
ditinggalkan adalah berjumlah delapan belas saham, maka ibu akan mendapat tiga
saham, dan tersisa lima belas saham. Kalau kakek diberi sepertiga, maka dia
akan mendapat lima saham, dan kalau kakek diberi dengan cara Muqasamah,
maka dia juga akan mendapat lima saham, sehingga pada kondisi seperti ini, bagian yang akan diterima oleh kakek adalah
sama, baik dengan cara Muqasamah, ataupun jika kakek mengambil sepertiga
dari harta yang tersisa.
Gambaran jika hasilnya sama
antara Al Muqasamah dan seperenam
Seperti jika ahli warisnya adalah
suami, nenek, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Maka suami akan mendapat setengah
(tiga saham), nenek mendapat seperenam (satu saham), dan harta yang tersisa adalah
sepertiga dari seluruh harta warisan (dua dari enam saham). Kalau seandainya
kakek diberi dengan cara Muqasamah, maka dia akan mendapat satu saham
dan saudara laki-laki juga mendapat satu saham, dan jika kakek diberi seperenam
dari harta warisan, maka dia juga akan mendapat satu saham, sehingga baik
seperenam ataupun Muqasamah, maka hasilnya sama.
Gambaran jika hasilnya sama
antara seperenam dan sepertiga dari harta yang tersisa
Seperti jika ahli waris si mayit
adalah suami, kakek, dan tiga saudara laki-laki.
Maka suami mendapat setengah, dan
harta yang tersisa adalah setengah. Kalau misalnya harta warisannya adalah
enam, maka suami mendapat tiga, dan tersisa tiga. Sehingga kalau kakek diberi
seperenam, maka dia akan mendapat satu, demikian juga jika kakek diberi
sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia juga akan mendapat satu, sehingga
baik seperenam atau sepertiga dari harta yang tersisa jumlahnya adalah sama.
Gambaran tentang hasil yang
sama antara seperenam, sepertiga dari harta yang tersisa, dan Muqasamah
Seperti jika ahli warisnya adalah
suami, kakek, dan dua orang saudara laki-laki.
Maka suami mendapat setengah, dan
setengah yang lain diberikan kepada kakek bersama-sama dengan dua orang saudara
laki-laki. Kalau kakek diberi dengan cara Muqasamah, maka dia akan
mendapat satu saham jika Aslu Al Masalah (pokok masalah)nya adalah enam,
kalau kakek diberi seperenam, maka dia juga akan mendapat satu, demikian juga
jika kakek diberi sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia juga akan
mendapat satu bagian.