haram menyemir rambut dengan warna hitam
Menyemir rambut kepala dengan warna hitam hukumnya haram, baik
untuk laki-laki atau wanita. Dan disunahkan untuk menyemir rambut dengan
menggunakan warna selain warna hitam baik untuk laki-laki atau wanita, tetapi
hendaknya dia menyemir dengan menggunakan warna kuning atau merah.
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Istihbab
Khidlab Al Syaib Bishafrah, Wa Tahrimuhu Bi Al Sawad: 2102, dari Jabir ra. Ia
berkata, “Abu Qahafah dibawa di hadapan Rasulullah saw. pada hari pembebasan
(Makkah), rambut dan jenggotnya telah memutih seperti Al Tsaghamah (pohon yang
memiliki bungan berwarna putih menyerupai putihnya uban), lalu Rasulullah saw.
bersabda, “Rubahlah warna (ubanmu) ini, dan jauhilah warna hitam.”
Abu Qahafah adalah Ayah Abu Bakar Al Siddiq ra. Namanya adalah
Utsman, dan masuk islam saat fathu Makkah.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Ma Ja’a Fi Al
Khidlab: 1752, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,
“Rubahlah warna uban, dan janganlah menyerupai orang Yahudi.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Al Khidlab:
5559, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Fi Mukhalafat Al Yahud
Fi Al Shibghi: 2103, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi saw. ia bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mencelup (rambut dan
jenggot mereka yang beruban), karena itu selisihilah mereka.
Hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam:
Barangkali hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam
adalah karena ketika seseorang menyemir rambutnya yang beruban dengan warna
hitam, maka dia telah menipu dan merubah keadaan yang sebenarnya. karena warna
hitam menjadikan orang yang sudah tua terlihat seperti masih muda menurut
penglihatan manusia, sehingga mereka mengira sesuatu yang berlawanan dengan
kenyataan yang sebenarnya.
Adapun (menyemir uban dengan )selain warna hitam, maka tidak menipu
orang yang melihatnya.
Akan
tetapi disamping itu semua, kami ingin mengatakan bahwa di dalam permasalahan
seperti ini, sejatinya adalah karena berdasarkan ibadah murni, melaksanakan
perintah, dan sebagai ujian.
No comments:
Post a Comment