Sunday, January 4, 2015

pakaian dan perhiasan part 5

haram menyemir rambut dengan warna hitam
Menyemir rambut kepala dengan warna hitam hukumnya haram, baik untuk laki-laki atau wanita. Dan disunahkan untuk menyemir rambut dengan menggunakan warna selain warna hitam baik untuk laki-laki atau wanita, tetapi hendaknya dia menyemir dengan menggunakan warna kuning atau merah.
 Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Istihbab Khidlab Al Syaib Bishafrah, Wa Tahrimuhu Bi Al Sawad: 2102, dari Jabir ra. Ia berkata, “Abu Qahafah dibawa di hadapan Rasulullah saw. pada hari pembebasan (Makkah), rambut dan jenggotnya telah memutih seperti Al Tsaghamah (pohon yang memiliki bungan berwarna putih menyerupai putihnya uban), lalu Rasulullah saw. bersabda, “Rubahlah warna (ubanmu) ini, dan jauhilah warna hitam.”
Abu Qahafah adalah Ayah Abu Bakar Al Siddiq ra. Namanya adalah Utsman, dan masuk islam saat fathu Makkah.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Ma Ja’a Fi Al Khidlab: 1752, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Rubahlah warna uban, dan janganlah menyerupai orang Yahudi.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Al Khidlab: 5559, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Fi Mukhalafat Al Yahud Fi Al Shibghi: 2103, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi saw. ia bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mencelup (rambut dan jenggot mereka yang beruban), karena itu selisihilah mereka.
Hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam:
Barangkali hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam adalah karena ketika seseorang menyemir rambutnya yang beruban dengan warna hitam, maka dia telah menipu dan merubah keadaan yang sebenarnya. karena warna hitam menjadikan orang yang sudah tua terlihat seperti masih muda menurut penglihatan manusia, sehingga mereka mengira sesuatu yang berlawanan dengan kenyataan yang sebenarnya.
Adapun (menyemir uban dengan )selain warna hitam, maka tidak menipu orang yang melihatnya.
Akan tetapi disamping itu semua, kami ingin mengatakan bahwa di dalam permasalahan seperti ini, sejatinya adalah karena berdasarkan ibadah murni, melaksanakan perintah, dan sebagai ujian.

No comments:

Post a Comment