laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya:
Seorang laki-laki dapat dianggap menyerupai wanita dalam hal
pakaian dan perhiasan, seperti memakai gelang, anting-anting, dan kalung.
Demikian juga seorang laki-laki dianggap menyerupai wanita dalam
cara bicara dan berjalan, seperti berlenggak-lenggok, melembut-lembutkan suara,
mendayu-dayu dalam berbicara, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas
seorang wanita.
Seorang wanita juga dapat menyerupai laki-laki dalam hal pakaian
dan sifat- sifat tertentu, seperti berperilaku kelaki-lakian, mencukur rambut,
dan yang semisalnya yang merupakan ciri khas dari seorang laki-laki.
Hukum tasyabbuh (laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya)
Tasyabbuh (laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya) hukumnya
haram, bahkan hal ini termasuk dosa besar, karena Allah melaknat pelakunya.
Tasyabbuh juga merupakan kemungkaran yang tersebar ditengah-tengah kaum
muslimin, tasyabbuh pada hakikatnya adalah perilaku menyimpang dan suatu
kemunduran, lebih-lebih pada hari dimana umat islam diuji, dan musuh yang
selalu mengintai dan menunggu.
Dalil diharamkannya Tasyabbuh:
Dalil yang menunjukkan haramnya laki-laki yang berperilaku seperti
wanita atau sebaliknya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di
dalam Al Libas, bab Al Mutasyabbihin Bi Al Nisa Wa Al Mutasyabbihat Bi Al
Rijal: 5546, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat orang
laki-laki yang berperilaku seperti wanita, dan wanita berperilaku seperti
laki-laki.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Ikhraj Al
Mutasyabbihin Bi Al Nisa Min Al Maut: 5547, dari ibnu Abbas ra. Ia berkata,
“Nabi saw. melaknat orang laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita, dan orang
wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.” Beliau juga bersabda,
“Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”
Seorang laki-laki yang berperilaku seperti
wanita, tetapi tanpa dibuat-buat, sebab dia memang diciptakan dalam keadaan
yang demikian, maka dia tidak termasuk yang dilaknat. Akan tetapi dia harus
berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan perilaku tersebut dari dirinya.
Dan jika ia melakukannya dengan sengaja dan dibuat-buat, maka diharamkan dan
pelakunya dilaknat.
No comments:
Post a Comment