Wednesday, January 7, 2015

pakaian dan perhasan part 8

laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya:
Seorang laki-laki dapat dianggap menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan, seperti memakai gelang, anting-anting, dan kalung.
Demikian juga seorang laki-laki dianggap menyerupai wanita dalam cara bicara dan berjalan, seperti berlenggak-lenggok, melembut-lembutkan suara, mendayu-dayu dalam berbicara, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas seorang wanita.
Seorang wanita juga dapat menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan sifat- sifat tertentu, seperti berperilaku kelaki-lakian, mencukur rambut, dan yang semisalnya yang merupakan ciri khas dari seorang laki-laki.
Hukum tasyabbuh (laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya)
Tasyabbuh (laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya) hukumnya haram, bahkan hal ini termasuk dosa besar, karena Allah melaknat pelakunya.
Tasyabbuh juga merupakan kemungkaran yang tersebar ditengah-tengah kaum muslimin, tasyabbuh pada hakikatnya adalah perilaku menyimpang dan suatu kemunduran, lebih-lebih pada hari dimana umat islam diuji, dan musuh yang selalu mengintai dan menunggu.
Dalil diharamkannya Tasyabbuh:
Dalil yang menunjukkan haramnya laki-laki yang berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab Al Mutasyabbihin Bi Al Nisa Wa Al Mutasyabbihat Bi Al Rijal: 5546, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat orang laki-laki yang berperilaku seperti wanita, dan wanita berperilaku seperti laki-laki.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Ikhraj Al Mutasyabbihin Bi Al Nisa Min Al Maut: 5547, dari ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Nabi saw. melaknat orang laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita, dan orang wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.” Beliau juga bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”
 Seorang laki-laki yang berperilaku seperti wanita, tetapi tanpa dibuat-buat, sebab dia memang diciptakan dalam keadaan yang demikian, maka dia tidak termasuk yang dilaknat. Akan tetapi dia harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan perilaku tersebut dari dirinya. Dan jika ia melakukannya dengan sengaja dan dibuat-buat, maka diharamkan dan pelakunya dilaknat.

No comments:

Post a Comment