Saturday, January 3, 2015

pakaian dan perhiasan part 4

Hukum memakai pakaian sutera yang dicampur dengan bahan lain:
Apabila pakaian dibuat dari kain sutera yang dicampur dengan bahan lainnya, maka dilihat perbandingan antara keduanya.
Jika bahan sutera pada pakaian tersebut lebih banyak dibanding bahan yang lain, maka haram bagi orang laki-laki untuk memakai dan menggunakan pakaian tersebut. dan jika bahan selain sutera yang digunakan lebih banyak, maka pakaian tersebut boleh dipakai. Karena hukum mengikuti yang lebih banyak diantara keduanya. Apabila bahan yang digunakan antara sutera dan yang lainnya itu sama, maka boleh dipakai dan digunakan, karena hukum asalnya adalah boleh.
Berdasarkan hal ini, maka dibolehkan untuk menghiasi pinggiran suatu pakaian dengan kain sutera, asal dengan ukuran yang wajar, demikian juga dibolehkan menambal, atau menyulam pakaian dengan menggunakan sutera dengan syarat lebarnya tidak melebihi empat jari, adapun jika melebihi empat jari, maka tidak halal menggunakannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu Ina’I Al Dzahab Wa Al Fidlah:2069, bahwa Asma bintu Abu Bakar ra. Mengeluarkan jubah kekaisaran dan berkerah sutera, dan kedua sisinya dijait dengan sutera, Asma lalu berkata, “Jubah ini dulu ada pada Aisyah hingga ia meninggal dunia, setelah dia meninggal dunia, maka akupun mengambilnya, dahulu Rasulullah saw. sering mengenakannya, lalu kami mencucinya untuk orang sakit agar ia lekas sembuh dengan mengenakannya.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Suwaid bin Ghafalah , bahwa Umar bin Al Khattab ra. Berkhutbah di Jabiyah, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja.”
Menggantungkan penutup sutera di pintu dan dinding:
Haram hukumnya menggantungkan penutup sutera di pintu, dinding dan yang lainnya. Baik yang melakukannya adalah laki-laki atau perempuan, karena hal itu adalah merupakan kesombongan dan keangkuhan.
Akan tetapi para ulama mengecualikan ka’bah, mereka membolehkan untuk menutup ka’bah dengan kain sutera, karena hal itulah yang dilakukan sejak dari dulu hingga sekarang, tanpa ada seorangpun yang mengingkari. Tetapi tidak boleh mengkiaskan hal lain (seperti masjid dan rumah) kepada ka’bah.

No comments:

Post a Comment