Hukum memakai pakaian sutera yang dicampur dengan bahan lain:
Apabila pakaian dibuat dari kain sutera yang dicampur dengan bahan
lainnya, maka dilihat perbandingan antara keduanya.
Jika bahan sutera pada pakaian tersebut lebih banyak dibanding
bahan yang lain, maka haram bagi orang laki-laki untuk memakai dan menggunakan
pakaian tersebut. dan jika bahan selain sutera yang digunakan lebih banyak,
maka pakaian tersebut boleh dipakai. Karena hukum mengikuti yang lebih banyak
diantara keduanya. Apabila bahan yang digunakan antara sutera dan yang lainnya
itu sama, maka boleh dipakai dan digunakan, karena hukum asalnya adalah boleh.
Berdasarkan hal ini, maka dibolehkan untuk menghiasi pinggiran
suatu pakaian dengan kain sutera, asal dengan ukuran yang wajar, demikian juga
dibolehkan menambal, atau menyulam pakaian dengan menggunakan sutera dengan
syarat lebarnya tidak melebihi empat jari, adapun jika melebihi empat jari,
maka tidak halal menggunakannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu Ina’I Al Dzahab Wa Al
Fidlah:2069, bahwa Asma bintu Abu Bakar ra. Mengeluarkan jubah kekaisaran dan
berkerah sutera, dan kedua sisinya dijait dengan sutera, Asma lalu berkata,
“Jubah ini dulu ada pada Aisyah hingga ia meninggal dunia, setelah dia
meninggal dunia, maka akupun mengambilnya, dahulu Rasulullah saw. sering
mengenakannya, lalu kami mencucinya untuk orang sakit agar ia lekas sembuh
dengan mengenakannya.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Suwaid bin Ghafalah , bahwa Umar bin
Al Khattab ra. Berkhutbah di Jabiyah, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah
saw. melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja.”
Menggantungkan penutup sutera di pintu dan dinding:
Haram hukumnya menggantungkan penutup sutera di pintu, dinding dan
yang lainnya. Baik yang melakukannya adalah laki-laki atau perempuan, karena
hal itu adalah merupakan kesombongan dan keangkuhan.
Akan
tetapi para ulama mengecualikan ka’bah, mereka membolehkan untuk menutup ka’bah
dengan kain sutera, karena hal itulah yang dilakukan sejak dari dulu hingga
sekarang, tanpa ada seorangpun yang mengingkari. Tetapi tidak boleh mengkiaskan
hal lain (seperti masjid dan rumah) kepada ka’bah.
No comments:
Post a Comment