Kaffaraat
Pengertian kaffaraat: secara bahasa kaffaraat adalah
bentuk jamak dari kaffarah, Al Kaffarah diambil dari kata Al
Kafr yang berarti Al Satr (tutup), dinamakan kaffarah karena
dia dapat menutup dosa, sebagai keringanan dari Allah SWT.
Dalil disyariatkannya kafarat:
Kafarat adalah sesuatu yang disyariatkan, berdasarkan dalil dari Al
Quran dan Al Sunnah, Allah ta’ala berfirman tentang kafarat orang yang
melanggar sumpahnya, “Maka kafaratnya (denda melanggar sumpah) adalah memberi
makan sepuluh orang miskin.” (Al Maidah: 89).
Allah juga berfirman tentang orang –orang yang dikepung oleh musuh
ketika melaksanakan haji, “Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka
sembelihlah Hadyu yang mudah didapat.” (Al Baqarah: 196).
Dan tentang orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja),
Allah berfirman, “Barangsiapa membunuh orang yang beriman karena tersalah,
(hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman,” (Al Nisa:
92).
Allah juga berfirman tentang kafarat zihar (orang yang
berkata kepada istrinya, “Anti ‘alayya kadhahri ummi,” yang artinya: bagiku,
engkau adalah seperti punggung ibuku), “Dan mereka yang menzihar istrinya,
kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka
diwajibkan) memerdekakan seorang budak,” (Al Mujadalah: 3).
Adapun dalil dari sunnah tentang disyariatkannya kafarat adalah
hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Nadzar, bab Fi Kaffarah
Al Nadzar: 1645, dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra. Dari Nabi saw. ia bersabda, “Kafarat
nazar adalah seperti kafarat sumpah.”
Rasulullah saw. jga bersabda, “Barangsiapa bersumpah, lalu ia
melihat yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaklah ia melakukan sesuatu
yang lebih baik tersebut, dan membayar kafarat untuk sumpahnya.” Hadits ini
diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Aiman, bab Man Halafa Yaminan: 165,
dari Abu Hurairah ra.
Dalil-dalil yang lain akan kami sebutkan ketika membahas tentang
kafarat, insyallah.
Hikmah disyariatkannya kafarat:
Kafarat secara syar’i adalah usaha untuk memperbaiki kesalahan yang
telah ia perbuat, dan menghapus akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatannya tersebut.
Misalnya kafarat bagi orang yang membunuh karena keliru dan tidak
sengaja, maka dia mengganti nyawa yang terbunuh dengan menghidupkan nyawa yang
lain, yaitu dengan membebaskan seorang budak. Karena budak secara hukum seperti
orang mati.
Kafarat yang berupa memberikan makanan adalah merupakan upaya untuk
membebaskan manusia dari kelaparan, kemiskinan, dan kesusahan.
Kafarat berupa puasa, adalah upaya untuk terbebas dari kotoran
kejelekan, sehingga ia mencapai derajat takwa, dan jauh dari kemungkaran.
Kafarat zihar adalah upaya untuk menggugurkan kepalsuan yang
dilakukan oleh orang yang melakukan zihar, ketika dia meyerupakan istrinya
dengan ibunya, dan melanggar kehormatannya.
Kafarat yamin dapat menghapus dosa karena sumpah yang dilanggar.
Demikian seterusnya, kita menjumpai bahwa kafarat adalah upaya
mengganti yang telah lewat, memperbaiki yang telah rusak, dan membuka pintu
ibadah kepada Allah SWT. wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment