Haram membuat tato, mencabut bulu alis, dan mengkikir gigi.
Ketiga hal ini hukumnya haram baik untuk laki-laki atau wanita, dan
tidak ada beda antara pelaku dan orang yang memintanya. Hal itu dikarenakan
Allah melaknat orang yang melakukan itu semua. Dan Allah tidak melaknat kecuali
terhadap sesuatu yang diharamkan, bahkan hal tersebut termasuk dosa besar.
Para fuqaha berkata, “Bagian yang ditato menjadi najis, karena
darah yang tertahan di dalamnya. Dan jika dimungkinkan untuk menghilangkannya,
maka wajib dilakukan. Namun jika tidak mungkin dilakukan kecuali dengan
melukainya, maka jika dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan bahaya, atau cacat
yang parah pada bagian anggota tubuh yang tampak, seperti wajah, dua telapak
tangan, dan yang lainnya, maka tidak wajib menghilangkannya dan cukup baginya
untuk bertobat agar dosanya diampuni, akan tetapi jika dia tidak merasa
khawatir akan menimbulkan bahaya atau kecacatan yang parah jika dia
menghilangkan tatonya, maka wajib untuk melakukannya, dan tidak boleh
ditunda-tunda.
Dalil diharamkannya mentato, mencabut bulu alis, dan mengkikir
gigi:
Dalil yang mengharamkan itu semua adalah hadits yang diriwayatkan
oleh imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab Al Mutafallijat Li Al Husni: 5587,
dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrim Fi’li Al Washilah Wa
Al Mustaushilah: 2122, dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata, “Allah melaknat
orang yang mentato dan orang yang meminta untuk ditato, orang yang mencukur
alisnya, dan orang yang mengkikir giginya untuk kecantikan, yang merubah
ciptaan Allah,” Abdullah lalu berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang
dilaknat oleh Rasulullah saw.padahal di dalam kitabullah disebutkan, “Apa yang
disampaikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang untukmu maka
tinggalkanlah.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Al Washlu Fi Al
Sya’r: 5593, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu Fi’li
Al Washilah Wa Al Mustaushilah: 2124, dari Abdullah bin Umar ra. Bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan
orang yang meminta disambung rambutnya, serta orang yang mentato atau orang
yang meminta untuk ditato.”
Pengecualian-pengecualian:
Dibolehkan bahkan dianjurkan bagi kaum wanita untuk mencabut bulu
yang tumbuh di wajahnya yaitu berupa jenggot atau kumis. Karena yang dilarang
adalah mencabut bulu alis.
Demikian juga dibolehkan mengikir gigi untuk pengobatan, atau
karena cacat pada gigi. Karena yang diharamkan adalah apabila ia melakukan hal
tersebut hanya untuk sekedar mempercantik, dan merubah ciptaan Allah azza wa
jalla.
Hikmah diharamkannya mentato, mencukur alis, dan mengkikir gigi:
Hikmah
dari diharamkannya mentato, mencukur alis, dan mengkikir gigi adalah
sebagaimana yang disebutkan secara jelas pada hadits diatas, yaitu hal tersebut
termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah SWT., memalsukan, menipu, dan
menampakkan hal yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
No comments:
Post a Comment