Tuesday, January 6, 2015

pakaian dan perhiasan part 7

Haram membuat tato, mencabut bulu alis, dan mengkikir gigi.
Ketiga hal ini hukumnya haram baik untuk laki-laki atau wanita, dan tidak ada beda antara pelaku dan orang yang memintanya. Hal itu dikarenakan Allah melaknat orang yang melakukan itu semua. Dan Allah tidak melaknat kecuali terhadap sesuatu yang diharamkan, bahkan hal tersebut termasuk dosa besar.
Para fuqaha berkata, “Bagian yang ditato menjadi najis, karena darah yang tertahan di dalamnya. Dan jika dimungkinkan untuk menghilangkannya, maka wajib dilakukan. Namun jika tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melukainya, maka jika dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan bahaya, atau cacat yang parah pada bagian anggota tubuh yang tampak, seperti wajah, dua telapak tangan, dan yang lainnya, maka tidak wajib menghilangkannya dan cukup baginya untuk bertobat agar dosanya diampuni, akan tetapi jika dia tidak merasa khawatir akan menimbulkan bahaya atau kecacatan yang parah jika dia menghilangkan tatonya, maka wajib untuk melakukannya, dan tidak boleh ditunda-tunda.
Dalil diharamkannya mentato, mencabut bulu alis, dan mengkikir gigi:
Dalil yang mengharamkan itu semua adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab Al Mutafallijat Li Al Husni: 5587, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrim Fi’li Al Washilah Wa Al Mustaushilah: 2122, dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata, “Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta untuk ditato, orang yang mencukur alisnya, dan orang yang mengkikir giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah,” Abdullah lalu berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw.padahal di dalam kitabullah disebutkan, “Apa yang disampaikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang untukmu maka tinggalkanlah.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Al Washlu Fi Al Sya’r: 5593, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu Fi’li Al Washilah Wa Al Mustaushilah: 2124, dari Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta disambung rambutnya, serta orang yang mentato atau orang yang meminta untuk ditato.”
Pengecualian-pengecualian:
Dibolehkan bahkan dianjurkan bagi kaum wanita untuk mencabut bulu yang tumbuh di wajahnya yaitu berupa jenggot atau kumis. Karena yang dilarang adalah mencabut bulu alis.
Demikian juga dibolehkan mengikir gigi untuk pengobatan, atau karena cacat pada gigi. Karena yang diharamkan adalah apabila ia melakukan hal tersebut hanya untuk sekedar mempercantik, dan merubah ciptaan Allah azza wa jalla.
Hikmah diharamkannya mentato, mencukur alis, dan mengkikir gigi:
Hikmah dari diharamkannya mentato, mencukur alis, dan mengkikir gigi adalah sebagaimana yang disebutkan secara jelas pada hadits diatas, yaitu hal tersebut termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah SWT., memalsukan, menipu, dan menampakkan hal yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

No comments:

Post a Comment