Monday, January 12, 2015

kaffarat part 4

5- kafarat orang yang berhaji
Kafarat di dalam ibadah haji ada lima macam. Kafarat disini maksudnya adalah darah yang wajib dialirkan atau sesuatu yang dapat menggantinya.
Macam-macam kafarat di dalam ibadah haji:
1-  Al Dam Al Murattab Al Muqaddar
Dam jenis ini wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan salah satu kewajiban haji, seperti ihram dari miqat, melempar jumrah, dan yang lainnya yang merupakan kewajiban-kewajiban haji yang sudah ma’ruf.
Jika seseorang meninggalkan salah satu dari kewajiban haji yang telah disebutkan, maka wajib baginya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menyembelih kambing yang cukup untuk dijadikan kurban, atau menyembelih sapi atau unta (setiap satu sapi atau unta untuk tujuh orang).
Jika dia tidak menemukan itu semua, maka wajib baginya untuk berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan ketika berhaji, dan tujuh hari dilaksanakan ketika sudah pulang kekeluarganya.
Termasuk kedalam jenis Dam ini adalah Dam Al Tamattu’, yaitu dam yang wajib dibayar karena tidak berwukuf di Arafah, setelah bertahallul dari ibadah umrah.
Allah ta’ala berfirman, “Maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) Hadyu yang mudah didapat, tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji, dan tujuh hari setelah kamu kembali.” (Al Baqarah: 196).
Tamattu’ adalah seseorang melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul, lalu ketika ingin melakukan ibadah haji, maka dia memulai ihramnya dari Makkah.
2- Al Dam Al Mukhayyar Al Muqaddar
Dam jenis ini wajib dibayarkan ketika seseorang melakukan salah satu dari larangan-larangan haji, seperti memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian yang ada jaitannya, dan lain sebagainya yang termasuk larangan-larangan bagi orang yang sedang berihram.
Orang yang melakukan hal-hal seperti ini, maka wajib baginya untuk menyembelih kambing, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah tiga Sha’ untuk enam orang miskin di tanah haram, masing-masing satu orang miskin mendapat setengah Sha’ gandum atau jerawut.
Cukup untuk menjadikan kafarat ini menjadi wajib adalah jika seseorang mencabut tiga helai rambutnya, atau memotong tiga kukunya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum Hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (Al Baqarah: 196).
Ayat diatas turun berkaitan dengan Ka’ab bin Ujrah ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melihatku di Hudaibiyah, sementara kutu-kutu (di kepalaku) telah berjatuhan di wajahku, lalu beliau bertanya, “Apakah kutu-kutu dikepalamu itu mengganggumu?” Ka’ab menjawab, “Ya,” Rasulullah saw. lalu berkata, “Cukurlah kepalamu, dan menyembelihlah satu ekor kambing, atau puasa tiga hari, atau member makan satu faraq (tiga sha’) untuk enam orang miskin.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Ihshar Wa Jaza’I Al Shaid, bab Qauluhu Ta’ala, “Faman Kana Minkum Maridlan: 1719, dan imam Muslim di dalam Al Haj, bab Jawaz Halq Al Ra’s Li Al Muhrim In Kana Bihi Adza: 1201.
Satu faraq sama dengan tiga Sha’. Dan satu Sha’ kira-kira sama dengan dua ribu empat ratus gram.
3- Al Dam Al Mukhayyar Al Mu’addal
Yaitu Dam yang wajib dibayarkan karena membunuh binatang buruan ketika dalam keadaan sedang berihram saat berhaji atau umrah, atau membunuh binatang buruan di tanah haram, meskipun dia tidak sedang dalam kondisi berihram.
Orang yang melakukan hal-hal tersebut, maka wajib baginya untuk menyembelih binatang yang sepadan dengan hewan yang dibunuh di tanah haram, atau membeli makanan pokok seharga hewan tersebut dan dibagikan kepada orang-orang fakir yang berada di tanah haram tersebut, atau berpuasa untuk tiap satu mud satu hari (puasa).
Jika dia tidak menemukan hewan yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuh, maka dia boleh memilih satu diantara dua hal. Yaitu memberi makan orang miskin atau berpuasa. kecuali jika hewan yang dibunuh tersebut berupa burung merpati, maka wajib baginya untuk menyembelih satu ekor kambing.
Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai Hadyu yang dibawa ke ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.” (Al Maidah: 95).
4- Al Dam Al Murattab Al Mua’ddal
Yaitu Dam yang wajib dibayarkan karena pengepungan, barang siapa yang dilarang melakukan ibadah haji setelah berihram, maka dia bertahallul dengan menyembelih kambing di tempat dia dikepung sambil berniat untuk bertahallul, kemudian mencukur rambutnya, atau memendekkan rambutnya.
Jika dia tidak mampu melakukannya, maka hendaknya dia memberi makan orang miskin seharga Dam yang harus dia bayarkan. Dan jika dia tidak mampu memberi makan orang miskin, maka berpuasa satu hari untuk setiap satu mud.
Allah ta’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) Hadyu yang mudah di dapat,” (Al Baqarah: 196).
Di dalam sahih Al Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa “Rasulullah saw. bertahallul saat perjanjian Hudaibiyah, ketika dihalang-halangi oleh orang musyrik Quraisy, dan pada waktu itu beliau sedang berihram untuk melaksanakan umrah.” Diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Kitab Al Haj, bab Thawaf Al Qarin: 1558, dan imam Muslim di dalam Al Haj, bab Bayanu Jawazi Al Tahallul Bi Al Ihshar: 1230.
Menyembelih Hadyu harus didahulukan sebelum mencukur rambut, karena Allah azza wa jalla berfirman, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum Hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (Al Baqarah: 196). Akan tetapi dia tidak menunggu sampai selesai berpuasa (jika dia tidak mampu menyembelih kambing atau memberi makan orang miskin.)
5- Al Dam Al Murattab Al Mua’ddal
Yaitu Dam atau denda yang diwajib dibayarkan oleh seseorang yang melakukan jimak sebelum tahallul yang pertama, maka yang harus dia lakukan adalah menyembelih unta, jika tidak mampu maka menyembelih sapi, jika tidak mampu, maka menyembelih tujuh ekor kambing. Dan jika dia tidak mempu melakukan itu semua, maka dia membeli makanan sesuai dengan harga unta dan membagikannya untuk orang-orang fakir di tanah haram.
Jika dia tidak mampu memberi makan, maka berpuasa satu hari untuk setiap mud dari makanan terebut.
Menyembelih binatang atau memberi makan harus dilakukan ditanah haram, kecuali puasa, maka boleh dilakukan dimana saja.
Maksud dari Murattab atau Tartib adalah tidak boleh beralih kepada menyembelih hewan jenis kedua, kecuali jika dia tidak mampu untuk menyembelih hewan jenis pertama (misalnya dia tidak boleh menyembelih sapi, kecuali jika dia tidak mampu untuk menyembelih unta). Tartib adalah lawan dari Takhyir,  dimana seseorang diperbolehkan untuk memilih salah satu.
Dan yang dimaksud dengan Al Taqdir adalah bahwa syariat telah menentukan pengganti yang dapat menggantikan baik Dam tersebut bersifat Tartib atupun Takhyir.
Al Ta’diil adalah seseorang diperintahkan untuk mengira-ngira harga yang sesuai dengan hewan yang akan disembelih, dan menggantinya dengan hewan lain sesuai dengan harga yang telah dikira-kira tersebut.
6- Kafarat sumpah
Barang siapa melanggar sumpah, baik itu sumpah palsu ataupun tidak, maka wajib untuk membayar kafarat. Dan dia diperbolehkan untuk melakukan salah satu dari tiga hal berikut:
1) membebaskan seorang budak yang mukmin, jika masih ada budak.
2) memberi makan yang mengenyangkan kepada sepuluh orang miskin, berupa makanan yang biasa dimakan oleh keluarganya.
3) memberi pakaian sepuluh orang miskin, pakaian disini adalah semua hal yang menurut kebiasaan ditempat tersebut dianggap sebagai pakaian. Sarung, kaoskaki, dan penutup kepala dengan bentuk bagaimanapun, semuanya disebut pakaian.
Jika dia tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari tiga pilihan diatas, maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari, dan tidak harus dilaksanakan secara berurutan.

Dalil dari kafarat ini adalah firman Allah ta’ala, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau member mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumnya agar kamu bersyukur (kepadanya).” (Al Maidah: 89).

No comments:

Post a Comment