Thursday, January 8, 2015

gambar

Pengharaman gambar
Menggambar manusia, hewan, dan semua yang bernyawa hukumnya haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya diancam dengan ancaman yang keras sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
Tidak ada perbedaan antara gambar-gambar tersebut, semuanya haram. Baik gambar tersebut termasuk gambar yang disepelekan atau gambar yang diagungkan dan dimuliakan.
 Juga tidak ada beda antara gambar yang ada di lantai, baju, dirham, dinar, uang, bejana, dinding, atau yang lainnya.
Demikian juga tidak ada beda antara lukisan yang memiliki bayangan (tiga dimensi), ataupun tidak. Menggambar semua mahluk yang bernyawa hukumnya haram, bagaimanapun cara menggambarnya dan dilukis diatas media apapun.
 Pelukis dan orang yang minta dilukiskan semuanya berdosa, karena dia telah membantu orang untuk bermaksiat, meskipun azab bagi orang yang melukis lebih berat, dan dosanya lebih besar.
Adapun melukis sesuatu yang tidak bernyawa, maka hukumnya tidak haram, dan pelakunya tidak berdosa.
Adapun mengambil satu lukisan yang di dalamnya ada lukisan hewan dan manusia, maka jika lukisan ini digantung di dinding, atau disablon di atas pakaian, dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang sepele, maka hukumnya haram dan tidak boleh membiarkan lukisan tersebut, tetapi wajib dicopot dan dihilangkan dari tempat tersebut. dan jika gambar tersebut berada di lantai yang diinjak, atau bantal yang dijadikan sandaran dan alas tempat duduk, dan yang semisalnya dari gambar-gambar yang dianggap sepele, maka hukumnya tidak haram.
Hal-hal yang dikecualikan dari pengharaman penggunaan gambar
Pertama: Boleh menggunakan gambar atau boneka untuk mainan anak-anak.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam kitab Fadlail Al Shahabah, bab Fi Fadl Aisyah ra.: 2440, dari Aisyah ra. Bahwasannya ia sedang bermain boneka disisi Rasulullah saw. Aisyah berkata, “Teman-temanku datang, lalu mereka bersembunyi karena malu dan sungkan kepada Rasulullah saw. lalu beliau menyuruh mereka untuk pergi menemuiku.”
Maksudnya adalah, suatu ketika Aisyah ra. Sedang bermain boneka bersama teman-temannya. Ketika Rasulullah saw. masuk, mereka lalu bersembunyi karena malu dan sungkan kepada beliau. Lalu beliau memerintahkan mereka untuk pergi menemui Aisyah dan bermain bersamanya.
Kedua: Dalam keadaan darurat.
Apabila dalam kondisi darurat dan sangat dibutuhkan untuk mengambil gambar, maka dibolehkan, dengan syarat benar-benar darurat dan hanya sebatas kebutuhan.
Dalil diharamkannya menggambar:
Dalil diharamkannya menggambar hewan adalah hadits-hadits sebagai berikut:
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Ma Ja’a Fi Al Shurah:1749, dari Jabir ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melarang (memajang) gambar di dalam rumah, dan melarang membuatnya.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab ‘Azab Al Mushawirin Yauma Al Qiyamah: 5606, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab La Tadhul Al Malaikah Baitan Fihi Kalb Wa La Shurah: 2109, dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para pelukis.”
Rasulullah saw. juga bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini, mereka akan disiksa pada hari kiamat, lalu dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kamu buat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab ‘Azab Al Mushawirin Yauma Al Qiyamah: 5607, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab La Tadhul Al Malaikah Baitan Fi Kalb Wa La Shurah: 2108, dari Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Aku mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa menggambar satu lukisan ketika di dunia, maka pada hari kiamat akan dibebankan kepadanya untuk meniupkan ruh, padahal dia tidak mampu meniupkan ruh.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Al Libas, bab Man Shawwara Shuratan Kullifa Yauma Al Qiyamah An Yanfukha Fiha Al Ruh: 5618, dan imam Muslim di dalam kitab Al Libas Wa Al Zinah, bab La Tadhulu Al Malaikah Baitan Fihi Kalbun Wa La Shurah: 2110.
Pada bab yang sama imam Al Bukhari dan imam Muslim meriwayatkan dari Sa’id bin Abi Al Hasan, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Saya orang yang menggambar ini semua, maka berilah fatwa kepadaku tentang hal tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Mendekatlah kepadaku!” lalu laki-laki tersebut mendekat kepadanya. Ibnu Abbas berkata, “Mendekatlah kepadaku!” lalu dia mendekat lagi kepadanya sehingga Ibnu Abbas meletakkan tangannya diatas kepala orang tersebut. lalu Ibnu Abbas berkata, “Aku akan menceritakan kepadamu tentang yang aku dengar dari Rasulullah saw. aku pernah mendengar beliau bersabda, “Semua orang yang suka menggambar itu akan masuk neraka, dan setiap yang dia gambar akan menjadi satu makhluk yang akan menyiksanya di dalam neraka jahanam.” Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu tetap ingin menggambar, maka buatlah gambar pohon, atau gambar lain yang tidak bernyawa.”
Dari Abu Thalhah ra. (salah seorang sahabat Rasulullah saw.) ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, dan patung.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Bad’u Al Khalq, bab Idza Qala Ahadukum Amin: 3053, dan imam Muslim di dalam Al Libas  Wa Al Zinah, bab La Tadhulu Al Malaikatu Baitan Fihi Kalbun Wa La Shurah: 2106.
Hikmah diharamkannya gambar:
Sesungguhnya diharamkannya menggambar dan larangan melakukannya adalah karena dalam rangka ibadah, maka tidak ada alasan bagi seorang hamba kecuali hanya mengatakan, “Kami dengar dan kami ta’at, wahai Tuhan kami mudah-mudahan Engkau mengampuni kami, dan hanya kepada-Mu kami kembali.”
Dan bersamaan dengan hal itu, terkadang kita menemukan hikmah-hikmah lain dari pengharaman ini:
a. Nabi saw. menyebutkan bahwa hikmah dari larangan menggambar adalah karena dengan perbuatan tersebut dia menandingi ciptaan Allah dari sisi bentuk dan rupa. oleh karena itu, kemudian akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kamu buat! Dan dia tidak mampu melakukannya.”
b. Sesungguhnya gambar dan patung-patung ini, dulunya disembah disamping Allah SWT. ketika islam datang dengan membawa tauhid, mengharamkan kesyirikan dan memeranginya, maka islam menutup semua pintu kesyirikan dan pengagungan kepada selain Allah SWT. diantaranya adalah menggambar, sebagai antisipasi dan kehati-hatian.
c. Malaikat Allah SWT. tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat gambar dan patung, oleh karena itu, orang yang di dalam rumahnya terdapat gambar atau patung, maka ia akan terhalang dari berkah, doa, permohonan ampun, dan shalawat para malaikat kepadanya.
Cukuplah kerugian ini menjadi hikmah diharamkannya gambar dan menggunakannya.
Kerugian dan penyesalan:
Setelah yang kami sebutkan semua diatas, dan juga kami sebutkan hadits-hadits Nabi saw. tentang haramnya menggambar dan larangan menggunakan gambar, tetapi kita masih menjumpai sebagian kaum muslimin masih tenggelam di dalam hal yang diharamkan ini, mereka masih melanjutkan kemungkaran ini, mereka tidak mempedulikan nasihat agama, dan tidak memperhatikan ancaman yang keras sekalipun.
Ketika kita masuk ke dalam suatu rumah atau toko, maka kita akan menemukan didalamnya, patung yang dihias, gambar yang dipajang, baik gambar sang ayah, kakek, atau gambar teman yang digantung ruang depan atau di atas dinding.
 Kita menemukan ini semua dilakukan oleh semua orang, baik laki-laki atau wanita, kaya atau miskin, kecuali orang yang dirahmati Tuhannya.
Mereka membenarkan tindakan mereka dengan mencomot fatwa dari sana dan sini, dan dengan alasan yang dibuat-buat, atas nama seni, kenang-kenangan, dan terkadang atas nama cinta dan penghormatan. Seolah-olah ketika agama islam mengharamkan hal tersebut , Allah lupa dengan alasan-alasan tersebut.
Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita kelembutan dan keselamatan, dan tidak ada daya dan upaya kecuali Allah SWT.

No comments:

Post a Comment