Sunday, January 11, 2015

kaffarat part 3

2- kafarat bagi musafir dan orang sakit yang tidak mengqadla shaumnya pada tahun itu pula.
Orang yang tidak berpuasa karena bepergian atau karena sakit, maka wajib untuk mengqadlanya pada tahun itu juga sebelum masuk bulan Ramadlan pada tahun berikutnya.
Allah ta’ala berfirman, “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184).
Jika dia tidak mengqadlanya karena menyepelekan, sehingga masuk pada bulan Ramdlan yang berikutnya, maka dia berdosa dan wajib membayar kafarat selain juga harus mengqadlanya. Kafarat ini adalah berupa memberi makan orang fakir sejumlah satu mud dari makanan pokok tempat tersebut.
Kafarat ini terus bertambah sesuai dengan jumlah tahunnya, jika dia terlambat untuk menqadla sehingga masuk pada bulan Ramadlan pada tahun yang kedua, maka wajib untuk membayar dua mud untuk setiap satu hari, dan tetap berkewajiban mengqadlanya, demikian seterusnya.
Akan tetapi jika dia terus berhalangan sampai hari Ramadlan terakhir, maka tidak wajib baginya kecuali mengqadla.
Dan jika dia mati sebelum memiliki kesempatan untuk mengqadla, maka dia tidak berkewajiban untuk melakukan apapun.
Akan tetapi jika dia mati setelah memiliki kesempatan untuk mengqadla tetapi ia tidak melaksanakannya, maka disunahkan bagi ahli warisnya untuk menggantikan berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ditanggungnya. Dan jika ahli warisnya tidak menggantikannya berpuasa, maka wajib memberi makan sejumlah satu mud setiap harinya berupa makanan pokok di tempat tersebut,sehingga ia terbebas dari tanggungan di sisi Allah azza wa jalla. dan makanan tersebut diambil dari harta peninggalannya.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Abwabu Al Zakah, bab Ma Ja’a Fi Al Kaffarah:  718, dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka hendaklah ia memberi makan satu orang miskin setiap harinya, sebagai gantinya.”
Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka hendaklah ahli warisnya berpuasa untuk menggantikannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Shaum, bab Man Maata Wa ‘Alaihi Shaumun: 1851, dan imam Muslim di dalam Al Shiyam, bab Qadla’u Al Shaum ‘An Al Mayyit: 1147.
3- kafarah bagi orang yang sudah tua yang sudah tidak mampu berpuasa
Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka wajib baginya untuk bersedekah satu mud setiap harinya, berupa makanan pokok tempat tersebut. dan tidak wajib baginya atau ahli warisnya selain hal tersebut.
Dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Tafsir Shurah Al Baqarah, bab Qauluhu Ayyaman Ma’dudaat :4235, dari Atha’, bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra. Membaca, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin.” (Al Baqarah: 184). Ibnu Abbas ra. berkata, “Ayat ini tidak dinaskh (dihapus), yang dimaksud adalah orang laki-laki atau wanita yang sudah sangat tua, yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka dia memberi makan satu orang miskin setiap harinya.”
4- kaffarah bagi orang yang hamil atau menyusui  yang tidak berpuasa karena takut akan kondisi anaknya.
Apabila orang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya (jika dipaksakan untuk berpuasa), seperti orang hamil yang takut keguguran jika dia berpuasa, atau orang yang menyusui takut air susunya akan berkurang, sehingga anak yang disusuinya akan mati jika dia berpuasa, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadla dan membayar kafarat.
Kafarat yang dibayarkan adalah berupa satu mud makanan pokok daerah tersebut setiap harinya, dan diberikan kepada orang-orang fakir.

Adapun jika dia tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi dirinya, baik bersamaan dengan hal itu dia juga mengkhawatirkan kondisi anaknya ataupun tidak, maka wajib baginya untuk mengqadla saja, dan tidak wajib membayar kafarat.

No comments:

Post a Comment