Saturday, January 10, 2015

kaffarat part 2

Macam-macam kafarat:
Kafarat jenisnya bermacam-macam, yang akan kami jelaskan disini secara terperinci, meskipun sebagian telah dijelaskan pada babnya tersendiri, dan sebagian yang lain juga akan dijelaskan pada babnya nanti.
Kami berpendapat untuk mengumpulkan macam-macam kafarat di dalam bab tersendiri, dengan judul Al Kaffaraat, untuk memudahkan para pembaca apabila mereka ingin mengetahui tentang hal tersebut, dan mempelajari hukum-hukumnya di dalam satu bahasan.
1- kafarat orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Kafarat bagi orang yang melanggar puasa dengan melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadlan adalah:
1) membebaskan seorang budak yang beriman, baik budak laki-laki ataupun budak perempuan. Hal ini dapat dilakukan jika masih ada perbudakan.
Syarat-syarat budak yang dibebaskan:
a. Budak tersebut seorang mukmin.
b. Budak tersebut terbebas dari cacat, seperti buta, lumpuh, dan yang semisalnya.
2) Berpuasa dua bulan berturut-turut. hal ini dilakukan jika ia tidak menemukan budak, atau tidak mampu membeli budak karena kemiskinannya.
3) Jika tidak mampu berpuasa, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap satu orang miskin diberi satu mud dari bahan makanan pokok tempat tersebut.
Kafarat ini dilakukan berurutan sesuai dengan yang telah kami sebutkan, dan tidak boleh memilih salah satu darinya, kecuali karena ia tidak mampu melakukan jenis kafarat yang sebelumnya.
Jika ia tidak mampu melaksanakan semuanya, maka kafarat tersebut masih berada dalam tanggungannya, yang wajib dibayar kemudian, ketika dia telah mampu melaksanakan salah satu dari jenis kafarat tersebut.
Siapa saja yang berkewajiban untuk membayar kafarat karena berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadlan:
Kafarat bagi orang yang melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadlan wajib dibayarkan oleh suami, dan tidak wajib bagi si istri meskipun waktu hal itu terjadi saat dia sedang berpuasa. karena kesalahan suami (sebagai orang yang mengawali untuk berjimak) itu lebih besar, maka sangat sesuai jika suamilah yang berkewajiban untuk membayar kafarat.
Syarat- syarat orang yang berkewajiban membayar kafat ini:
Syarat-syarat agar seseorang berkewajiban untuk membayar kafarat karena melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadlan adalah sebagai berikut:
a. Orang tersebut ingat bahwa ia sedang berpuasa.
b. Orang tersebut mengetahui akan haramnya melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadlan.
c. Orang tersebut tidak sedang bepergian atau sakit.
Maka barangsiapa yang melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadlan karena lupa, atau tidak tahu hukumnya, atau bukan puasa Ramadlan, atau sengaja berbuka tetapi dengan selain jimak, atau dia sedang bepergian yang membolehkan untuk tidak berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar kafarat, akan tetapi hanya wajib mengqadla’nya.
Niat ketika membayar kafarat:
Niat menjadi syarat ketika seseorang membayar kafarat, yaitu dengan berniat untuk membebaskan budak, berniat untuk berpuasa, atau berniat untuk memberi makan ketika membayar kafarat. Karena kafarat adalah hak harta dan raga yang wajib ditunaikan untuk mensucikan dirinya, seperti zakat dan shaum, maka agar amal tersebut sah harus disertai dengan niat, karena setiap amal tergantung niatnya.
Dan tidak cukup bagi seseorang yang membayar kafarat, hanya berniat membebaskan budak, puasa, atau memberi makan orang miskin dengan niat secara mutlak, Tetapi harus ditentukan.
Kewajiban mengqadla’ selain membayar kafarat:
Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadlan, wajib untuk mengqadla’nya selain membayar kafarat.
Demikian juga wajib bagi si istri untuk mengqadla’ hari tersebut, meskipun ia tidak berkewajiban untuk membayar kafarat.
Akumulasi kafarat:
Perlu diketahui bahwa kafarat dibayar sesuai dengan jumlah hari yang dilanggar. Jika dia melakukan jimak pada dua hari di bulan Ramadlan, maka selain mengqadla dua hari tersebut, ia juga wajib membayar dua kali kafarat. Jika dia melakukannya pada tiga hari di bulan Ramadlan, maka selain mengqadla dia juga berkewajiban untuk membayar tiga kali kafarat, demikian seterusnya.
Dalil yang mewajibkan bagi orang yang melakukan jimak pada siang hari dibulan Ramadlan untuk membayar kafarat:
Dalil yang mewajibkan untuk membayar kafarat adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Shiyam, bab Taghlidz Tahrimi Al Jima’ Fi Nahari Ramadlan: 1111, dan imam Al Bukhari di dalam Al Shaum, bab Idza Jaama’a Fi Ramadlan Wa Lam Yakun Lahu Syai’un: 1834, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah saw., datanglah seorang laki-laki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku telah binasa,” Nabi saw. bertanya, “Ada apa?” lelaki tersebut menjawab, “Aku telah berjimak dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa (di dalam riwayat yang lain disebutkan: di bulan Ramadlan).”
Rasulullah saw. lalu bertanya, “Apakah kamu memiliki budak untuk kamu merdekakan?” ia menjawab, “Tidak,” Rasulullah bertanya, “Apakah kamu sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?” lelaki itu menjawab, “Tidak,” Rasulullah saw. kembali bertanya, “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” ia menjawab, “Tidak,” lalu Rasulullah saw. terdiam sejenak, dan ketika kami masih dalam keadaan seperti itu, Nabi saw. diberi satu wadah yang berisi kurma. Beliau lalu bertanya, “Siapa tadi orang yang bertanya?” lelaki tersebut menjawab, “Saya,” Rasulullah saw. lalu berkata, “Ambillah ini dan sedekahkanlah!” lelaki tersebut berkata, “Apakah aku harus mensedekahkan kurma tersebut kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada keluarga yang lebih fakir dari pada keluargaku.” Rasulullah saw. lalu tertawa sehingga terlihat gigi taring beliau, lalu berkata, “Berikanlah (kurma itu) kepada keluargamu.”

Para ulama berkata, “Tidak boleh bagi orang miskin yang mampu untuk memberikan makanan, lalu ia berikan makanan itu kepada keluarganya. Demikian juga kafarat-kafarat yang lain. Adapun yang dijelaskan oleh hadits ini, maka itu adalah kekhususan bagi laki-laki tersebut.”

No comments:

Post a Comment