Macam-macam kafarat:
Kafarat jenisnya bermacam-macam, yang akan kami jelaskan disini secara
terperinci, meskipun sebagian telah dijelaskan pada babnya tersendiri, dan
sebagian yang lain juga akan dijelaskan pada babnya nanti.
Kami berpendapat untuk mengumpulkan macam-macam kafarat di dalam
bab tersendiri, dengan judul Al Kaffaraat, untuk memudahkan para pembaca
apabila mereka ingin mengetahui tentang hal tersebut, dan mempelajari
hukum-hukumnya di dalam satu bahasan.
1- kafarat orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari
pada bulan Ramadlan.
Kafarat bagi orang yang melanggar puasa dengan melakukan hubungan
suami istri pada siang hari di bulan Ramadlan adalah:
1) membebaskan seorang budak yang beriman, baik budak laki-laki
ataupun budak perempuan. Hal ini dapat dilakukan jika masih ada perbudakan.
Syarat-syarat budak yang dibebaskan:
a. Budak tersebut seorang mukmin.
b. Budak tersebut terbebas dari cacat, seperti buta, lumpuh, dan
yang semisalnya.
2) Berpuasa dua bulan berturut-turut. hal ini dilakukan jika ia
tidak menemukan budak, atau tidak mampu membeli budak karena kemiskinannya.
3) Jika tidak mampu berpuasa, maka memberi makan enam puluh orang
miskin, setiap satu orang miskin diberi satu mud dari bahan makanan pokok
tempat tersebut.
Kafarat ini dilakukan berurutan sesuai dengan yang telah kami
sebutkan, dan tidak boleh memilih salah satu darinya, kecuali karena ia tidak
mampu melakukan jenis kafarat yang sebelumnya.
Jika ia tidak mampu melaksanakan semuanya, maka kafarat tersebut
masih berada dalam tanggungannya, yang wajib dibayar kemudian, ketika dia telah
mampu melaksanakan salah satu dari jenis kafarat tersebut.
Siapa saja yang berkewajiban untuk membayar kafarat karena
berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadlan:
Kafarat bagi orang yang melakukan jimak pada siang hari di bulan
Ramadlan wajib dibayarkan oleh suami, dan tidak wajib bagi si istri meskipun
waktu hal itu terjadi saat dia sedang berpuasa. karena kesalahan suami (sebagai
orang yang mengawali untuk berjimak) itu lebih besar, maka sangat sesuai jika
suamilah yang berkewajiban untuk membayar kafarat.
Syarat- syarat orang yang berkewajiban membayar kafat ini:
Syarat-syarat agar seseorang berkewajiban untuk membayar kafarat
karena melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadlan adalah sebagai
berikut:
a. Orang tersebut ingat bahwa ia sedang berpuasa.
b. Orang tersebut mengetahui akan haramnya melakukan jimak pada
siang hari di bulan Ramadlan.
c. Orang tersebut tidak sedang bepergian atau sakit.
Maka barangsiapa yang melakukan jimak pada siang hari di bulan
Ramadlan karena lupa, atau tidak tahu hukumnya, atau bukan puasa Ramadlan, atau
sengaja berbuka tetapi dengan selain jimak, atau dia sedang bepergian yang
membolehkan untuk tidak berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar
kafarat, akan tetapi hanya wajib mengqadla’nya.
Niat ketika membayar kafarat:
Niat menjadi syarat ketika seseorang membayar kafarat, yaitu dengan
berniat untuk membebaskan budak, berniat untuk berpuasa, atau berniat untuk
memberi makan ketika membayar kafarat. Karena kafarat adalah hak harta dan raga
yang wajib ditunaikan untuk mensucikan dirinya, seperti zakat dan shaum, maka
agar amal tersebut sah harus disertai dengan niat, karena setiap amal
tergantung niatnya.
Dan tidak cukup bagi seseorang yang membayar kafarat, hanya berniat
membebaskan budak, puasa, atau memberi makan orang miskin dengan niat secara
mutlak, Tetapi harus ditentukan.
Kewajiban mengqadla’ selain membayar kafarat:
Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri
pada siang hari di bulan Ramadlan, wajib untuk mengqadla’nya selain membayar kafarat.
Demikian juga wajib bagi si istri untuk mengqadla’ hari tersebut,
meskipun ia tidak berkewajiban untuk membayar kafarat.
Akumulasi kafarat:
Perlu diketahui bahwa kafarat dibayar sesuai dengan jumlah hari
yang dilanggar. Jika dia melakukan jimak pada dua hari di bulan Ramadlan, maka
selain mengqadla dua hari tersebut, ia juga wajib membayar dua kali kafarat.
Jika dia melakukannya pada tiga hari di bulan Ramadlan, maka selain mengqadla
dia juga berkewajiban untuk membayar tiga kali kafarat, demikian seterusnya.
Dalil yang mewajibkan bagi orang yang melakukan jimak pada siang
hari dibulan Ramadlan untuk membayar kafarat:
Dalil yang mewajibkan untuk membayar kafarat adalah hadits yang
diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Shiyam, bab Taghlidz Tahrimi Al Jima’
Fi Nahari Ramadlan: 1111, dan imam Al Bukhari di dalam Al Shaum, bab Idza
Jaama’a Fi Ramadlan Wa Lam Yakun Lahu Syai’un: 1834, dari Abu Hurairah ra. Ia
berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah saw., datanglah seorang
laki-laki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku telah binasa,” Nabi saw.
bertanya, “Ada apa?” lelaki tersebut menjawab, “Aku telah berjimak dengan
istriku, padahal aku sedang berpuasa (di dalam riwayat yang lain disebutkan: di
bulan Ramadlan).”
Rasulullah saw. lalu bertanya, “Apakah kamu memiliki budak untuk
kamu merdekakan?” ia menjawab, “Tidak,” Rasulullah bertanya, “Apakah kamu
sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?” lelaki itu menjawab, “Tidak,”
Rasulullah saw. kembali bertanya, “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh
orang miskin?” ia menjawab, “Tidak,” lalu Rasulullah saw. terdiam sejenak, dan
ketika kami masih dalam keadaan seperti itu, Nabi saw. diberi satu wadah yang
berisi kurma. Beliau lalu bertanya, “Siapa tadi orang yang bertanya?” lelaki
tersebut menjawab, “Saya,” Rasulullah saw. lalu berkata, “Ambillah ini dan
sedekahkanlah!” lelaki tersebut berkata, “Apakah aku harus mensedekahkan kurma
tersebut kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah
tidak ada keluarga yang lebih fakir dari pada keluargaku.” Rasulullah saw. lalu
tertawa sehingga terlihat gigi taring beliau, lalu berkata, “Berikanlah (kurma itu)
kepada keluargamu.”
Para ulama berkata, “Tidak boleh bagi orang miskin yang mampu untuk
memberikan makanan, lalu ia berikan makanan itu kepada keluarganya. Demikian
juga kafarat-kafarat yang lain. Adapun yang dijelaskan oleh hadits ini, maka
itu adalah kekhususan bagi laki-laki tersebut.”
No comments:
Post a Comment