Haram bagi laki-laki memakai pakaian sutera
Sutera haram untuk dipakai dan digunakan oleh laki-laki dalam hal
apapun, seperti duduk beralas kain
sutera, juga menutupi dan berselimut dengannya. Akan tetapi dihalalkan bagi
wanita dan anak kecil untuk memakainya. Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Al Libas, bab: Fi Al Harir Li Al Nisa:
4057, dan Ibnu Majah di dalam Al Libas, bab: Lubsu Al Harir Wa Al Dzahab LI Al
Nisa: 3595, dari Ali ra. Ia berkata, “Nabi saw. mengambil kain sutera dan
meletakkan di tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas, dan meletakkan di
tangan kirinya, kemudian beliau saw. bersabda, “Sesungguhnya kedua hal ini
(sutera dan emas) haram untuk laki-laki dari umatku.”
Al Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad hasan sahih diawal kitab Al Libas,
bab Ma Ja’a Fi Al Harir Wa Al Dzahab: 1720, dari Abu Musa Al As’ari ra. Bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Pakaian sutera dan emas diharamkan untuk orang
laki-laki dari umatku, dan dihalalkan untuk kaum wanita.”
Hikmah diharamkannya sutera untuk laki-laki:
Barangkali hikmah dari hal ini selain karena ibadah murni adalah
karena memakai kain sutera mengakibatkan seseorang menjadi angkuh dan sombong,
dan juga dengan memakai pakaian sutera, seseorang menjadi seperti wanita atau banci
dan jauh dari sifat jantan. karena laki-laki tidak diciptakan untuk berhias dan
menyombongkan diri dengan pakaian glamour, atau menampakkan sifat lunak dan
lemah yang dapat menyebabkan seseorang menyerupai wanita, atau pasif dari
setiap permasalahan besar yang ada di hadapannya.
Seorang laki-laki diciptakan untuk mengahadapi sulit dan kerasnya
kehidupan, melaksanakan tugas-tugas yang diemban, dan sabar menghadapi bencana.
Dan untuk menghadapi itu semua, maka seseorang membutuhkan sifat keras, jauh
dari sifat lemah, bermegah-megahan, dan kewanita-wanitaan.
Hal-hal yang dikecualikan:
Haram bagi laki-laki untuk menggunakan sutera kecuali dalam dua
kondisi:
Pertama:
Kondisi darurat, yaitu jika ia tidak menemukan yang lain untuk
menutupi auratnya, atau menjaga tubuhnya dari panas atau dingin, maka pada
kondisi tersebut dibolehkan baginya untuk memakai kain sutera sehingga dia
menemukan kain yang lain. karena kondisi darurat membolehkan sesuatu yang
dilarang, dan kondisi darurat hanyalah sebatas kedaruratannya.
Kedua:
Kebutuhan mendesak untuk memakainya, agar terhindar dari bahaya.
seperti orang yang sakit, sehingga ia memakai sutera agar cepat sembuh atau
untuk meringankan rasa sakitnya.
Dalil
hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Libas,
bab Ma Yurakhas Li Al Rijal Min Al Harir Li Al Hikkah: 5501, dan imam Muslim di
dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Ibahah Lubsi Al Harir li Al Rajuli Idza Kana
Bihi Hikkah Au Nahwiha: 2076, dari Anas bin Malik ra. Bahwa “Rasulullah saw.
memberikan keringanan kepada Abdurahman bin Auf dan Zubair bin Awwam ra. Untuk
mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal
atau penyakit lain yang menimpa mereka.”
No comments:
Post a Comment