Tuesday, January 13, 2015

kaffarat part 5

7- kafarat nazar
Nazar yang wajib untuk membayarnya adalah apabila nazar tersebut berupa Nazar Al Lajaj, yaitu nazar yang terjadi karena permusuhan, seperti seseorang berkata dengan maksud untuk tidak berbicara dengan salah seorang, ketika terjadi perselisihan diantara keduanya.
Ia berkata, “Jika saya berbicara dengan dia, maka demi Allah wajib bagi saya untuk berhaji,”
Hukum nazar yang seperti ini adalah apabila hal itu benar-benar terjadi (ia berbicara dengan orang tersebut setelah bernazar untuk tidak berbicara lagi dengannya), maka wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan nazarnya, yaitu berhaji misalnya. Atau membayar kafarat sumpah, dia boleh memilih diantara keduanya.
Kafarat sumpah adalah memerdekakan seorang budak yang mukmin, atau memberi makan  sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka. Jika dia tidak mendapatkan hal tersebut, maka wajib berpuasa tiga hari dan tidak harus dilakukan secara berurutan, dalilnya adalah seperti dalil kafarat sumpah yang telah lalu.
Adapun jenis nazar yang lain, maka wajib bagi orang yang bernazar untuk mewujudkan nazarnya, dan tidak boleh diganti dengan yang lain.
Dalil Nazar Al Lajaj adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Nazar, bab Kafarat Al Nazar: 1645, dari Uqbah bin Amir ra. Dari Rasulullah saw. bersabda, “Kafarat nazar adalah (seperti) kafarat sumpah.”
8- kafarat zihar
Zihar secara bahasa diambil dari kata Al Zuhr.
Secara istilah Zihar adalah seorang suami yang mengumpamakan istrinya dalam hal keharaman (untuk di gauli) seperti salah satu dari mahramnya, misalnya ibu, atau saudara perempuannya.  
Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, “Kamu itu seperti punggung ibuku.”
Orang arab jahiliyah menganggap zihar sebagai salah satu cara untuk mencerai istri. Akan tetapi di dalam syariat islam, zihar memiliki hukum tersendiri tidak sama dengan hukum thalak.
Yang akan kami jelaskan disini adalah mengenai kafarat zihar, adapun hukum-hukum zihar yang lain, maka akan anda temukan pada pembahasan tentang zihar, pada bab Thalak.
Hal-hal yang mewajibkan kafarat zihar
Apabila seorang suami mengucapkan kata-kata zihar, yaitu menyerupakan istrinya dengan salah satu dari mahramnya, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
Jika dia mengucapkan kata thalak setelah zihar, maka hukumnya adalah hukum Thalak. Dan zihar yang Ia ucapkan tidak berpengaruh apa-apa.
Adapun jika zihar yang diucapkan tersebut tidak diikuti dengan kata Thalak, tetapi dia tidak ingin memutuskan ikatan pernikahannya, maka dia dianggap telah mencabut kata-katanya, dan telah melanggarnya. Sehingga wajib untuk membayar kafarat yang harus segera ia bayarkan.
Kafarat Zihar:
a. Memerdekakan budak yang mukmin, yang bebas dari cacat yang dapat mencegahnya dari bekerja.
b. Berpuasa dua bulan berturut-turut, hal ini dilakukan jika dia tidak menemukan budak seperti zaman kita sekarang, atau dia dapat menemukan budak, tetapi tidak mampu membelinya.
c. Memberi makan enam puluh orang miskin, hal ini dilakukan jika dia tidak mampu berpuasa , atau tidak kuat untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena sudah tua atau sakit.
Tiga hal ini dilakukan berurutan sesuai dengan yang telah kami sebutkan, kita tidak dapat beralih dari satu kepada yang lain kecuali jika kita tidak mampu untuk melaksanakan kafarat yang sebelumnya.
Maksud dari kewajiban untuk membayar kafarat Zihar dengan segera adalah dia tidak boleh menggauli istrinya yang dizihar tersebut, sebelum membayar kafarat berupa salah satu dari tiga hal yang telah disebutkan diatas.
Dalil wajibnya membayar kafarat Zihar
Dalil kafarat zihar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Al Thalak, bab Fi Al Zihar, dan Ibnu Majah di dalam Kitab Al Thalak, bab Al Zihar, bahwa istri Aus bin Al Shamit ra. Datang kepada Nabi saw. untuk mengadukan suaminya yang telah menziharnya. Lalu Rasulullah saw. berkata, “Saya tidak melihatmu, kecuali kamu telah dicerai olehnya,” lalu wanita tersebut berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memiliki anak darinya (suami yang menzihar), jika anak-anak tersebut hidup bersamaku, maka mereka kelaparan. Dan jika aku meninggalkan mereka bersama ayahnya, maka mereka tidak ada yang memperhatikan,” wanita tersebut terus berbicara kepada Nabi saw. tetapi jawaban beliau tidak lebih dari ucapan, “Saya tidak melihatmu, kecuali kamu telah dicerai olehnya,” maka Allah SWT. menurunkan ayat-ayat awal dari surat Al Mujadalah:
“Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya, ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu , dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. Maka barang siapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barang siapa tidak mampu, maka (wajib) member makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” (Al Mujadalah: 1-4).
9- kafarat orang yang membunuh
Wajib bagi orang yang membunuh satu nyawa yang diharamkan, untuk membayar kafarat. baik itu membunuh yang disengaja, seperti yang disengaja, atau membunuh karena keliru. Juga sama saja hukumnya baik ahli waris orang yang dibunuh membebaskannya dari membayar diyat ataupun tidak, atau orang yang membunuh tersebut orang yang waras, anak kecil, atau orang gila.
Kafarat ini adalah:
1) Membebaskan seorang budak yang mukmin, dan bebas dari cacat yang mempengaruhi kerjanya.
2) Jika tidak mampu untuk membebaskan budak, karena sudah tidak ada budak atau karena tidak mampu membeli budak, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Dan jika dia tidak mampu untuk berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk memberi makan orang miskin karena tidak ada dalil yang menjelaskannya. Tetapi dia masih menanggung kafarat tersebut sehingga dia mampu untuk melaksanakannya.
Dalil wajibnya membayar kafarat karena membunuh:
Dalil kafarat ini adalah firman Allah ta’ala, “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman Karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.” (Al Nisa: 92).
Kalau membayar kafarat hukumnya wajib bagi seseorang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja), maka lebih-lebih bagi orang yang membunuh karena sengaja atau seperti disengaja.
Abu Daud meriwayatkan di dalam Kitab Al ‘Itq, bab Tsawab Al ‘Itq: 3964, dari Watsilah bin Al Asqa’ ra. Ia berkata, “Kami datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal sahabat kami yang divonis masuk neraka karena membunuh, beliau kemudian bersabda, “Bebaskanlah budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggota badannya dari neraka.”

No comments:

Post a Comment