Haram menyambung rambut
Menyambung rambut dengan
menggunakan rambut lain hukumnya haram baik laki-laki atau perempuan, yang
belum menikah atau yang sudah, baik untuk mempercantik diri atau yang lainnya.
Menyambung rambut adalah merupakan dosa besar, karena Allah melaknat pelaku dan
orang yang membantu melakukannya.
Oleh karena itu para fuqaha berkata, “Jika seorang wanita
menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik itu rambut laki-laki atau wanita,
rambut mahramnya atau pasangannya, maka hukumnya haram. karena keumuman dalil
yang melarangnya, dan juga karena haram mengambil manfaat dari rambut manusia
dan seluruh bagian anggota tubuhnya disebabkan kemuliannya, bahkan dianjurkan
agar rambut, kuku, dan seluruh anggota tubuh lain yang terpisah dari tubuhnya
ketika masih hidup untuk dikuburkan.
Kalau seseorang wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan
selain rambut manusia, maka jika rambut yang digunakan tersebut adalah rambut
yang najis, seperti rambut yang diambil dari bangkai, atau rambut hewan yang
dagingnya tidak di makan, maka hukumnya juga haram karena keumuman dalil yang
melarang hal tersebut, dan juga dengan memakai hal tersebut, maka mereka
membawa sesuatu yang najis ketika salat dan yang lainnya.
Adapun seorang wanita yang menyambung rambutnya dengan menggunakan
rambut hewan yang suci, maka jika wanita tersebut belum bersuami, hukumnya
haram. Dan jika dia telah bersuami, lalu ia melakukannya dengan ijin dari
suaminya, maka hukumnya boleh. Dan jika ia melakukan hal tersebut tanpa ijin
suaminya, maka hukumnya haram.
Adapun memakai pemerah wajah, dan menghias kuku, jika suami
mengijinkannya, maka hal itu boleh, dan jika suami tidak mengijinkannya, maka
tidak boleh.
Adapun menyambung rambut dengan benang dari sutera dan yang
semisalnya, yang tidak menyerupai rambut, maka hukumnya boleh dan tidak
dilarang, karena hal tersebut tidak termasuk menyambung rambut yang dilarang,
akan tetapi hal itu hanyalah sekedar berhias.
Dalil diharamkannya menyambung rambut:
Dalil yang menunjukkan akan haramnya menyambung rambut adalah
hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab Al Washlu
Fi Al Sya’r: 5591, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu
Fi’li Al Washilah Wa Al Mushtaushilah: 2122, dari Asma bintu Abu Bakar Al
Shiddiq ra. Ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata,
“Wahai Rasulullah! Anak wanitaku akan menjadi mempelai, ia terkena penyakit
campak hingga rambutnya rontok, bolehkah aku menyambung rambutnya?” Rasulullah
saw. menjawab, “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang
meminta supaya rambutnya disambung.”
Hikmah diharamkannya menyambung rambut:
Imam
Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Tahrim Fi’li Al Washilah Wa Al
Mustaushilah: 2127, dari Sa’id bin Al Musayyib ra. Ia berkata, “Muawiyah ra.
Datang ke Madinah pada akhir kedatangannya disana, beliau lalu berkhutbah
dihadapan kami dan mengeluarkan seikat rambut, dia berkata, “Sesungguhnya saya
tidak melihat seorangpun yang melakukan hal ini (menyambug rambut) kecuali
orang Yahudi, sesungguhnya Nabi saw. menamakan hal tersebut (menyambung rambut)
sebagai Al Zur (kebohongan).” Hadits ini menyebutkan secara jelas sebab
diharamkannya hal tersebut, yaitu kebohongan, penipuan, merubah kenyataaan yang
sebenarnya.
No comments:
Post a Comment