Monday, January 5, 2015

pakaian dan perhiasan part 6

Haram menyambung rambut
Menyambung rambut  dengan menggunakan rambut lain hukumnya haram baik laki-laki atau perempuan, yang belum menikah atau yang sudah, baik untuk mempercantik diri atau yang lainnya. Menyambung rambut adalah merupakan dosa besar, karena Allah melaknat pelaku dan orang yang membantu melakukannya.
Oleh karena itu para fuqaha berkata, “Jika seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik itu rambut laki-laki atau wanita, rambut mahramnya atau pasangannya, maka hukumnya haram. karena keumuman dalil yang melarangnya, dan juga karena haram mengambil manfaat dari rambut manusia dan seluruh bagian anggota tubuhnya disebabkan kemuliannya, bahkan dianjurkan agar rambut, kuku, dan seluruh anggota tubuh lain yang terpisah dari tubuhnya ketika masih hidup untuk dikuburkan.
Kalau seseorang wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan selain rambut manusia, maka jika rambut yang digunakan tersebut adalah rambut yang najis, seperti rambut yang diambil dari bangkai, atau rambut hewan yang dagingnya tidak di makan, maka hukumnya juga haram karena keumuman dalil yang melarang hal tersebut, dan juga dengan memakai hal tersebut, maka mereka membawa sesuatu yang najis ketika salat dan yang lainnya.
Adapun seorang wanita yang menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut hewan yang suci, maka jika wanita tersebut belum bersuami, hukumnya haram. Dan jika dia telah bersuami, lalu ia melakukannya dengan ijin dari suaminya, maka hukumnya boleh. Dan jika ia melakukan hal tersebut tanpa ijin suaminya, maka hukumnya haram.
Adapun memakai pemerah wajah, dan menghias kuku, jika suami mengijinkannya, maka hal itu boleh, dan jika suami tidak mengijinkannya, maka tidak boleh.
Adapun menyambung rambut dengan benang dari sutera dan yang semisalnya, yang tidak menyerupai rambut, maka hukumnya boleh dan tidak dilarang, karena hal tersebut tidak termasuk menyambung rambut yang dilarang, akan tetapi hal itu hanyalah sekedar berhias.
Dalil diharamkannya menyambung rambut:
Dalil yang menunjukkan akan haramnya menyambung rambut adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Libas, bab Al Washlu Fi Al Sya’r: 5591, dan imam Muslim di dalam Al Libas Wa Al Zinah, bab Tahrimu Fi’li Al Washilah Wa Al Mushtaushilah: 2122, dari Asma bintu Abu Bakar Al Shiddiq ra. Ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata, “Wahai Rasulullah! Anak wanitaku akan menjadi mempelai, ia terkena penyakit campak hingga rambutnya rontok, bolehkah aku menyambung rambutnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta supaya rambutnya disambung.”
Hikmah diharamkannya menyambung rambut:
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Libas, bab Tahrim Fi’li Al Washilah Wa Al Mustaushilah: 2127, dari Sa’id bin Al Musayyib ra. Ia berkata, “Muawiyah ra. Datang ke Madinah pada akhir kedatangannya disana, beliau lalu berkhutbah dihadapan kami dan mengeluarkan seikat rambut, dia berkata, “Sesungguhnya saya tidak melihat seorangpun yang melakukan hal ini (menyambug rambut) kecuali orang Yahudi, sesungguhnya Nabi saw. menamakan hal tersebut (menyambung rambut) sebagai Al Zur (kebohongan).” Hadits ini menyebutkan secara jelas sebab diharamkannya hal tersebut, yaitu kebohongan, penipuan, merubah kenyataaan yang sebenarnya.

No comments:

Post a Comment