Friday, December 19, 2014

MAKANAN DAN MINUMAN PART 1

Makanan dan minuman
Makanan yang halal dan yang haram
Kaidah syar’iyah untuk mengetahui makanan yang halal dan yang haram adalah berdasarkan firman Allah ta’ala, “Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor, atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha pengampun, Maha penyayang.(Al An’am:145).
Dan firman-Nya, “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,” (Al Araf:157).
Juga firman Allah ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik,” (Al Maidah:4).
Berdasarkan dari ayat-ayat ini, maka hukum halal haram suatu makanan dibangun diatas tiga prinsip dasar sebagai berikut:
Prinsip pertama:
Semua hewan yang dianggap baik (untuk dimakan) oleh orang Arab disaat kondisi makmur dan sejahtera, dan pada zaman Nabi saw. maka hukumnya halal.
Termasuk didalam bab ini adalah:
a. Semua hewan yang tidak hidup kecuali di laut, yaitu ikan dengan segala jenis dan namanya, maka hukumnya halal, karena orang-orang Arab menganggap hal tersebut baik untuk dimakan, yang kemudian dikuatkan oleh syariat yang menjelaskan kehalalan hewan laut dan boleh untuk dimakan.
At Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Abwab Al Thaharah, bab Ma Ja’a Fi Ma’i Al Bahr Annahu Thahurun: 69, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “Seseorang bertanya kepada Rasulullah saw. ia berkata, “Wahai Rasulullah! Kami sedang berada di laut, dan hanya membawa sedikit air, jika kami menggunakan air tersebut untuk berwudlu maka kami kehausan, apakah boleh kami berwudlu dengan menggunakan air laut?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.”
 Allah ta’ala juga berfirman, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut,” (Al Maidah: 96).
Jumhur ulama menafsirkan makanan laut adalah ikan mati yang mengapung dipermukaan laut, selama belum busuk.
b. Binatang ternak yang meliputi unta, sapi, kambing, kuda, sapi, keledai liar, kijang, kelinci, dan yang lainnya yang dianggap baik untuk dimakan oleh orang Arab, dan dihalalkan oleh syariat.
Tidak semua hewan yang dianggap baik untuk dimakan oleh orang Arab itu halal, tetapi ada yang dikecualikan, yaitu binatang yang diharamkan oleh syariat seperti bighal (hewan peranakan kuda dan keledai), dan keledai yang dipelihara.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Al Dabaih Wa Al Shaid, bab Lahm Al Humur Al Insiyah: 5204, dari Jabir bin Abdillah ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai pada hari penaklukan khaibar, dan membolehkan memakan daging kuda.”
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Al At’imah, bab Ma Ja’a Fi Akli Luhum Al Khail: 1793, dari Jabir ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. memberi makan kami daging kuda, dan melarang kami memakan daging keledai.”
Hukum bighal dikiaskan kepada hukum keledai, yaitu diharamkan. Karena larangan untuk memakan daging keledai seperti yang terdapat didalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud terdahulu, karena bighal adalah peranakan antara yang dihalalkan (kuda) dan yang diharamkan (keledai), akan tetapi sisi keharamannya lebih kuat, sehingga bighal diharamkan.
Semua hewan yang dianggap menjijikkan oleh orang Arab pada zaman Nabi saw. seperti serangga dan sejenisnya adalah haram, Kecuali yang dibolehkan oleh syariat sebagai pengkhususan, seperti Yarbu’ (hewan yang menyerupai tikus, tetapi ekornya lebih panjang demikian juga kedua telinganya, dan kedua kakinya lebih panjang dari kedua tangannya), biawak, Sammur (sejenis musang), landak, kelinci, Ibnu ‘Ars (sejenis musang), dan yang lainnya.  
Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits yang menjelaskan tentang kehalalan biawak, di dalam kitab Al Shaid Wa Al Dzabaih, bab Al Dlab :5216, dari Ibnu Umar ra. Rasulullah saw. bersabda, “Saya tidak memakan biawak dan tidak mengharamkannya.”
Dipakainya kebiasaan orang Arab untuk menentukan halal dan haram didalam hal ini adalah karena merekalah yang dibebani dengan hukum-hukum syariat pertama kali, dan karena Nabi saw. diutus ditengah-tengah mereka, dan Al Quran juga diturunkan ditengah-tengah mereka.
Prinsip kedua:
Semua binatang buas yang memiliki taring yang kuat untuk berburu adalah haram, seperti Anjing, babi, serigala, beruang, kucing, Ibnu Awi (sejenis serigala), gajah, hewan pemangsa, harimau, citah, monyet, dan yang semisalnya.
Kalau gigi teringnya lemah, dan tidak digunakan untuk berburu, maka tidak haram dimakan, seperti hiena dan pelanduk.    
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Al At’imah, bab Ma Ja’a Fi Akli Al Dlab’i: 1792, dari Ibnu Abi ‘Ammar ia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir ra. “Apakah Al Dlab’u (hyena),termasuk hewan buruan?” Jabir menjawab, “Ya,” aku bertanya, “Apakah boleh memakannya?” Jabir menjawab, “Ya,” aku berkata, “Apakah Rasulullah saw. mengatakannya?,” Jabir menjawab, “Ya.”
Semua jenis burung yang memiliki cakar yang kuat untuk berburu diiharamkan, seperti burung rajawali, elang, falcon, dan yang sejenisnya.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Dzabaih Wa Al Shaid, bab Aklu Kulli Dzi Naab Min Al Siba’ :5210, dan imam Muslim di dalam kitab Al Shaid Wa Al Dzabaih, bab Tahrimu Akli Kulli Dzi Naab : 1932, dari Abu Tsa’labah Al Khusyani ra. Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan )hewan buas yang memiliki gigi taring.”
Imam Muslim juga meriwayatkan di dalam kitab Al Shaid Wa Al Dzabaih, bab Tahrimu Akli Kulli Dzi Naab: 1934, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. melarang (memakan) hewan buas yang bertaring, dan burung yang memiliki cakar.”
Karena hewan buas dan burung jenis ini gemar memakan bangkai disebabkan insting berburunya. Oleh karena itu hewan-hewan tersebut termasuk hewan yang kotor.
Prinsip ketiga:
Semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka diharamkan. seperti ular, kalajengking, burung gagak, elang, tikus, dan semua hewan yang berbahaya.
Semua hewan tersebut dan yang sejenisnya, haram dimakan. Meskipun orang Arab menganggapnya baik untuk dimakan ataupun tidak, karena disunahkan untuk membunuh hewan-hewan tersebut.
Aisyah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Lima jenis binatang yang berbahaya, semuanya boleh dibunuh di tanah haram, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Ihshar Wa Jaza’u Al Shaid, bab Ma Yaqtul Al Muhrim Min Al Dawab: 1732, dan imam Muslim di dalam kitab Al Haj, bab Ma Yundab Lilmuhrim Wa Ghairihi Qatlahu Min Al Dawab: 1198.
Kondisi darurat:
Semua hukum-hukum diatas berlaku kecuali dalam kondisi darurat, maka dibolehkan dalam keadaan darurat untuk memakan bangkai, dan hewan-hewan yang diharamkan, hanya sekedar untuk mengganjal perut, dan menjaga tetap hidup. Berdasarkan firman Allah ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Al Nisa:29).
Allah juga berfirman, “Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Al Maidah:3).
Dan firman-Nya, “Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya, dan tidak(pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173).
Penutup tentang hal-hal yang dihalalkan dan yang diharamkan:
Sebagai tambahan dari yang telah kami sebutkan diatas, maka kami akan menyebutkan sesuatu yang diharamkan dan yang dihalalkan, sebagai pengingat.
1- Sesuatu yang diharamkan:
a. Semua serangga diharamkan, seperti semut, lalat, kumbang, ular, cacing, bangsat, kutu, kecoa, cicak, dan yang lainnya. Juga semua binatang yang memiliki sengat dan racun seperti lebah, lalat penyengat, kalajengking, dan yang lainnya. selain hewan-hewan yang dikecualikan, seperti belalang, landak, biawak, Yarbu’, dan ulat yang terdapat pada buah apabila ikut termakan bersamanya.
b. Burung yang haram dimakan:
- Al Babbagha: yaitu burung berwarna hijau , yang pandai menirukan suara (sejenis beo).
- Al Thawus: yaitu burung yang suka membanggakan diri, sombong, dan suka memamerkan bulunya (sejenis merak).
- Al Rakhamah: burung yang bentuknya menyerupai elang (sejenis burung nazar).
- Al Bughatsah: burung berwarna putih, terbangnya lambat, lebih kecil dari rajawali, memiliki cakar yang tidak kuat.
- Al Khuthaf: burung yang punggungnya berwarna hitam, perutnya berwarna putih, dan sering masuk ke dalam rumah pada musim semi (sejenis burung walet).
- Al Khuffasy, disebut juga Al Wathwath: yaitu hewan yang terbang, tidak berbulu, menyerupai tikus, terbang antara waktu maghrib dan isya (sejenis kelelawar).
c. Semua yang najis dan tidak mungkin disucikan, yaitu semua cairan seperti cuka, minyak, sirup, dan yang lainnya, yang tercampur dengan suatu yang najis.
d. Semua yang berbahaya bagi tubuh, seperti batu, debu, kaca, racun, opium, dan yang lainnya.
2- Sesuatu yang halal
a. Hewan-hewan berikut hukumnya halal, yaitu, burung unta, bebek, angsa, ayam, burung puyuh, merpati, semua burung yang bentuknya menyerupai burung pipit, seperti burung bulbul, jalak, dan yang lainnya.
b. Semua yang suci dan tidak berbahaya, dan tidak menjijikkan. seperti bunga, buah-buahan, biji-bijian, telur, keju, dan lain sebagainya. Adapun sesuatu yang menjijikkan maka hukumnya haram. seperti ingus, air mani, dan yang lainnya.
c. Susu hewan yang dagingnya boleh dimakan. Adapun susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan maka hukumnya haram. kecual susu manusia, maka hukumnya suci dan halal diminum.

Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment