Perbedaan antara Aqiqah dan kurban:
Kalau kita mengatakan bahwa syarat-syarat Aqiqah seperti
syarat-syarat kurban, bukan berarti Aqiqah menyerupai Kurban dari segala sisi,
tetapi ada perbedaan-perbedaan diantara keduanya. Yaitu sebagai berikut:
1- Daging Aqiqah disunahkan untuk dimasak seperti daging walimah
yang lain, dan disedekahkan dalam kondisi matang. daging Aqiqah tidak disedekahkan
dalam kondisi mentah, berbeda dengan daging kurban.
Daging Aqiqah disunahkan untuk dimasak yang manis, sebagai harapan
agar si anak memilliki akhlak yang baik. Yang lebih utama adalah mensedekahkan
daging Aqiqah beserta kuahnya untuk orang-orang miskin, dengan mengirimkannya
kepada mereka, sebagaimana juga disunahkan untuk memakan sebagian daging Aqiqah
dan menghadiahkan sebagian yang lain.
2- Disunahkan untuk tidak memecah tulang hewan Aqiqah sebisa
mungkin, akan tetapi setiap tulang dipotong pada persendiannya, sebagai harapan
agar seluruh anggota tubuh si anak selamat (tidak cacat).
3- Disunahkan untuk memberikan kaki hewan Aqiqah yang belum dimasak
kepada bidan yang membantu persalinan, karena
Fatimah ra. melakukan hal tersebut atas perintah Nabi saw. sebagaimana
diriwayatkan oleh Al Hakim.
Memberi nama bagi sang bayi pada hari ketujuh setelah kelahiran,
mencukur rambutnya, dan bersedekah berupa emas atau perak sesuai dengan berat
timbangan rambut yang dicukur tersebut:
Disunahkan untuk memberi nama bagi sang bayi pada hari ketujuh
setelah kelahirannya, sebagaimana juga disunahkan untuk memilih nama yang bagus
untuknya.
Dalil hal tersebut adalah sabda Nabi saw., “Sesungguhnya kamu
dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan nama –nama bapakmu, maka
pilihlah nama yang bagus untuk namamu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di
dalam kitab Al Adab, bab Fi Taghyiir Al Asma’:4948.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab Al Adab, bab Al Nahy ‘An Al
Takanny Biabi Al Qasim Wa Bayanu Ma Yustahabbu Min Al Asma’:2132, dari Ibnu
Umar ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling
disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Juga disunahkan untuk mencukur rambut bayi, baik laki-laki ataupun
perempuan, pada hari ketujuh setelah menyembelih Aqiqah, dan bersedakah berupa
emas atau perak seberat timbangan rambut yang dicukur.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di
dalam Al Adlahi, bab Ma Ja’a Fi Al Aqiqah Bisyaah: 1519, dari Ali ra. Ia
berkata, “Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al Hasan berupa satu ekor
kambing, lalu beliau bersabda, “Wahai Fatimah! Cukurlah rambutnya, dan
bersedekahlah berupa perak seberat timbangan rambutnya.” Ali berkata, “Lalu
Aisyah menimbangnya, dan timbangan rambutnya adalah seberat satu dirham atau
beberapa dirham.”
Mengucapkan adzan di telinga sang bayi
Disunahkan untuk mengucapkan adzan seperti adzannya shalat pada
telinga sebelah kanan sang bayi ketika dilahirkan, dan dibacakan iqamat pada
telinga kirinya, agar kalimat pertama yang ia dengar saat kehadirannya didunia
ini adalah kalimat tauhid.
Diriwayatkan oleh Al Tirmidzi didalam Al Adlahi, bab Al Adzan Fi
Udzuni Al Maulud:1514, dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari Bapaknya, ia berkata,
“Saya melihat Rasulullah saw. mengucapkan adzan di telinga Al Hasan bin Ali
ketika ia dilahirkan oleh Aisyah seperti adzannya shalat.”
Melakukan Tahnik pada si bayi:
Disunahkan untuk melakukan Tahnik pada si bayi, baik
laki-laki atau perempuan.
Al Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dikunyah atau
dilembutkan hingga masuk kedalam kerongkongan si bayi, dan jika tidak ada
kurma, maka boleh mentahnik dengan seuatu yang manis.
Dalil disunahkannya mentahnik anak adalah hadits yang diriwayatkan
oleh imam Muslim di dalam Al Adab, bab Istihbab Tahniik Al Maulud ‘Inda
Wiladatih: 2144, dari Anas bin Malik ra. Ia berkata, “Saya pergi bersama
Abdullah bin Abi Thalhah Al Anshari menemui Rasulullah saw. ketika dia baru
dilahirkan, saat itu Nabi saw. sedang bersiap memberi makan untanya, lalu
Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki kurma?” aku menjawab, “Ya” lalu
beliau mengambil beberapa buah kurma, lalu memasukkannya kedalam mulut beliau
dan mengunyahnya, kemudian beliau membuka mulut si bayi dan menyuapinya. Lalu
mulailah si bayi menggerak-gerakkan lidahnya (merasakan manisnya buah kurma),
lalu Rasulullah saw. bersabda, “Kesukaan orang-orang Anshar adalah kurma.” Dan
beliau memberinya nama Abdullah.”
Imam Muslim juga meriwayatkan pada bab yang sama :2145, dari Abu
Musa ra. Ia berkata, “Anakku lahir, lalu aku membawanya kepada Rasulullah saw.,
lalu beliau memberinya nama Ibrahim, dan mentahniknya dengan buah kurma.”
Pada hadits yang lain pada bab yang sama :2147, imam Muslim
meriwayatkan dari Aisyah ra. Bahwa ada seorang bayi yang dibawa kepada
Rasulullah saw. lalu beliau memberkatinya dan mentahniknya.”
Berdasarkan hadits-hadits yang kami sebutkan, maka para ulama
berkata, “Disunahkan untuk membawa bayi yang baru dilahirkan kepada orang
shalih dan taqwa, untuk mentahniknya dan mendoakannya dengan kebaikan dan
keberkahan.
Mengkhitan anak:
Al Khitan adalah bentuk masdar dari khatana yang berarti qatha’a
(memotong).
Khitan bagi anak laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi
ujung kemaluannya.
Hukum berkhitan:
Menurut madzhab Al Syafi’i berkhitan wajib bagi anak laki-laki dan
anak perempuan. Khitan bagi anak laki-laki adalah dengan memotong kulit yang
menutupi ujung kemaluannya. Sementara khitan bagi anak perempuan adalah dengan
memotong sedikit kulit yang terdapat pada kemaluan wanita bagian atas.
Menurut pendapat yang lain, khitan wajib bagi laki-laki, tidak
wajib bagi perempuan.
Dalil disyariatkannya khitan:
Dalil wajibnya khitan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw. beliau bersabda, “Fitrah ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Libas, bab Taqlimu Al Adfar: 5552, dan imam Muslim di dalam kitab Al Thaharah, bab Khishal Al Fitrah: 257.
Waktu berkhitan:
Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa hukum khitan adalah
wajib, akan tetapi khitan tidak harus dilakukan saat masih kecil. tetapi boleh
dilakukan saat masih kecil atau sudah besar.
Tetapi disunahkan bagi orang tua si anak untuk mengkhitannya pada
hari ketujuh setelah kelahirannya, kalau menurut dokter anak tersebut kuat dan
tidak sakit.
Orang-orang Arab terdahulu melakukan khitan karena mengikuti sunah
bapak mereka yaitu nabi Ibrahim as.
Hikmah disyariatkannya berkhitan:
Hikmah disyariatkannya berkhitan adalah untuk lebih suci dan
bersih, karena dengan menghilangkan kulit pada ujung kemaluan maka akan lebih
terjaga kebersihannya.
Kebersihan dlahir seseorang mencerminkan kebersihan batinnya. Allah
berfirman, “Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang
menyucikan diri.” (Al Baqarah :222).Tidak diragukan lagi bahwa tobat adalah
syiar dari kesucian batin dari dosa-dosa dan aib.
Mengucapkan selamat bagi orang yang dikaruniai anak:
Disunahkan untuk mengucapkan selamat kepada orang yang dikaruniai
anak, dengan mengucapkan, “Mudah-mudahan Allah memberkatimu dengan anak yang
diberikan kepadamu, dan engkau bersyukur kepada Dzat yang memberi, dan
mudah-mudahan dia tumbuh hingga dewasa, dan engkau mendapat kebaikannya.”
Juga disunahkan bagi orang tua si anak untuk menjawab dengan
ucapan, “Mudah-mudahan Allah memberkatimu diwaktu senang dan susah, dan
melipatkan pahalamu.” Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment