Monday, December 22, 2014

AQIQAH PART 3

Perbedaan antara Aqiqah dan kurban:
Kalau kita mengatakan bahwa syarat-syarat Aqiqah seperti syarat-syarat kurban, bukan berarti Aqiqah menyerupai Kurban dari segala sisi, tetapi ada perbedaan-perbedaan diantara keduanya. Yaitu sebagai berikut:
1- Daging Aqiqah disunahkan untuk dimasak seperti daging walimah yang lain, dan disedekahkan dalam kondisi matang. daging Aqiqah tidak disedekahkan dalam kondisi mentah, berbeda dengan daging kurban.
Daging Aqiqah disunahkan untuk dimasak yang manis, sebagai harapan agar si anak memilliki akhlak yang baik. Yang lebih utama adalah mensedekahkan daging Aqiqah beserta kuahnya untuk orang-orang miskin, dengan mengirimkannya kepada mereka, sebagaimana juga disunahkan untuk memakan sebagian daging Aqiqah dan menghadiahkan sebagian yang lain.
2- Disunahkan untuk tidak memecah tulang hewan Aqiqah sebisa mungkin, akan tetapi setiap tulang dipotong pada persendiannya, sebagai harapan agar seluruh anggota tubuh si anak selamat (tidak cacat).   
3- Disunahkan untuk memberikan kaki hewan Aqiqah yang belum dimasak kepada bidan yang membantu persalinan, karena  Fatimah ra. melakukan hal tersebut atas perintah Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Al Hakim.
Memberi nama bagi sang bayi pada hari ketujuh setelah kelahiran, mencukur rambutnya, dan bersedekah berupa emas atau perak sesuai dengan berat timbangan rambut yang dicukur tersebut:
Disunahkan untuk memberi nama bagi sang bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya, sebagaimana juga disunahkan untuk memilih nama yang bagus untuknya.
Dalil hal tersebut adalah sabda Nabi saw., “Sesungguhnya kamu dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan nama –nama bapakmu, maka pilihlah nama yang bagus untuk namamu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Al Adab, bab Fi Taghyiir Al Asma’:4948.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab Al Adab, bab Al Nahy ‘An Al Takanny Biabi Al Qasim Wa Bayanu Ma Yustahabbu Min Al Asma’:2132, dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Juga disunahkan untuk mencukur rambut bayi, baik laki-laki ataupun perempuan, pada hari ketujuh setelah menyembelih Aqiqah, dan bersedakah berupa emas atau perak seberat timbangan rambut yang dicukur.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Adlahi, bab Ma Ja’a Fi Al Aqiqah Bisyaah: 1519, dari Ali ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al Hasan berupa satu ekor kambing, lalu beliau bersabda, “Wahai Fatimah! Cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah berupa perak seberat timbangan rambutnya.” Ali berkata, “Lalu Aisyah menimbangnya, dan timbangan rambutnya adalah seberat satu dirham atau beberapa dirham.”
Mengucapkan adzan di telinga sang bayi
Disunahkan untuk mengucapkan adzan seperti adzannya shalat pada telinga sebelah kanan sang bayi ketika dilahirkan, dan dibacakan iqamat pada telinga kirinya, agar kalimat pertama yang ia dengar saat kehadirannya didunia ini adalah kalimat tauhid.
Diriwayatkan oleh Al Tirmidzi didalam Al Adlahi, bab Al Adzan Fi Udzuni Al Maulud:1514, dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari Bapaknya, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. mengucapkan adzan di telinga Al Hasan bin Ali ketika ia dilahirkan oleh Aisyah seperti adzannya shalat.”
Melakukan Tahnik pada si bayi:
Disunahkan untuk melakukan Tahnik pada si bayi, baik laki-laki atau perempuan.
Al Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dikunyah atau dilembutkan hingga masuk kedalam kerongkongan si bayi, dan jika tidak ada kurma, maka boleh mentahnik dengan seuatu yang manis.
Dalil disunahkannya mentahnik anak adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Al Adab, bab Istihbab Tahniik Al Maulud ‘Inda Wiladatih: 2144, dari Anas bin Malik ra. Ia berkata, “Saya pergi bersama Abdullah bin Abi Thalhah Al Anshari menemui Rasulullah saw. ketika dia baru dilahirkan, saat itu Nabi saw. sedang bersiap memberi makan untanya, lalu Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki kurma?” aku menjawab, “Ya” lalu beliau mengambil beberapa buah kurma, lalu memasukkannya kedalam mulut beliau dan mengunyahnya, kemudian beliau membuka mulut si bayi dan menyuapinya. Lalu mulailah si bayi menggerak-gerakkan lidahnya (merasakan manisnya buah kurma), lalu Rasulullah saw. bersabda, “Kesukaan orang-orang Anshar adalah kurma.” Dan beliau memberinya nama Abdullah.”
Imam Muslim juga meriwayatkan pada bab yang sama :2145, dari Abu Musa ra. Ia berkata, “Anakku lahir, lalu aku membawanya kepada Rasulullah saw., lalu beliau memberinya nama Ibrahim, dan mentahniknya dengan buah kurma.”
Pada hadits yang lain pada bab yang sama :2147, imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah ra. Bahwa ada seorang bayi yang dibawa kepada Rasulullah saw. lalu beliau memberkatinya dan mentahniknya.”
Berdasarkan hadits-hadits yang kami sebutkan, maka para ulama berkata, “Disunahkan untuk membawa bayi yang baru dilahirkan kepada orang shalih dan taqwa, untuk mentahniknya dan mendoakannya dengan kebaikan dan keberkahan.
Mengkhitan anak:
Al Khitan adalah bentuk masdar dari khatana yang berarti qatha’a (memotong).
Khitan bagi anak laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluannya.
Hukum berkhitan:
Menurut madzhab Al Syafi’i berkhitan wajib bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Khitan bagi anak laki-laki adalah dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluannya. Sementara khitan bagi anak perempuan adalah dengan memotong sedikit kulit yang terdapat pada kemaluan wanita bagian atas.
Menurut pendapat yang lain, khitan wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi perempuan.

Dalil disyariatkannya khitan:

Dalil wajibnya khitan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw. beliau bersabda, “Fitrah ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Libas, bab Taqlimu Al Adfar: 5552, dan imam Muslim di dalam kitab Al Thaharah, bab Khishal Al Fitrah: 257.
Waktu berkhitan:
Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa hukum khitan adalah wajib, akan tetapi khitan tidak harus dilakukan saat masih kecil. tetapi boleh dilakukan saat masih kecil atau sudah besar.
Tetapi disunahkan bagi orang tua si anak untuk mengkhitannya pada hari ketujuh setelah kelahirannya, kalau menurut dokter anak tersebut kuat dan tidak sakit.
Orang-orang Arab terdahulu melakukan khitan karena mengikuti sunah bapak mereka yaitu nabi Ibrahim as.
Hikmah disyariatkannya berkhitan:
Hikmah disyariatkannya berkhitan adalah untuk lebih suci dan bersih, karena dengan menghilangkan kulit pada ujung kemaluan maka akan lebih terjaga kebersihannya.
Kebersihan dlahir seseorang mencerminkan kebersihan batinnya. Allah berfirman, “Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (Al Baqarah :222).Tidak diragukan lagi bahwa tobat adalah syiar dari kesucian batin dari dosa-dosa dan aib.
Mengucapkan selamat bagi orang yang dikaruniai anak:
Disunahkan untuk mengucapkan selamat kepada orang yang dikaruniai anak, dengan mengucapkan, “Mudah-mudahan Allah memberkatimu dengan anak yang diberikan kepadamu, dan engkau bersyukur kepada Dzat yang memberi, dan mudah-mudahan dia tumbuh hingga dewasa, dan engkau mendapat kebaikannya.”

Juga disunahkan bagi orang tua si anak untuk menjawab dengan ucapan, “Mudah-mudahan Allah memberkatimu diwaktu senang dan susah, dan melipatkan pahalamu.” Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment