Monday, December 22, 2014

wasiat part 5

Batasan-batasan wasiat
a. Orang yang berwasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari hartanya, berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Al Waqas ra. Ia berkata, ““Rasulullah saw. mengunjungiku paada haji wada’, saat itu aku sedang sakit parah. Lalu aku berberkata, “Sakitku sudah parah, dan aku memiliki harta, sementara tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan, bolehkah aku bersedekah dengan dua per tiga dari hartaku?” Rasulullah menjawab, “Tidak,” lalu aku bertanya, “Setengah?” beliau menjawab, “Tidak,” lalu Rasulullah melanjutkan sabdanya, “(bersedekahlah) sepertiga, dan sepertiga itu cukup banyak, sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia, dan tidaklah kamu memberikan nafkah karena mencari ridla Allah kecuali kamu akan diberi pahala karena hal itu, bahkan sesuap makanan yang kamu berikan dimulut istrimu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim, di dalam kitab Al Washaya, bab Al Washiyah Bi Al Tsuluts: 1628, dan imam Al Bukhari juga meriwayatkan hadits yang serupa dengannya, di dalam Kitab Al Washaya, bab An Yatruka Waratsatahu Aghniya’ Khairun Min An Yatakaffafu Al Nas: 2591.

Hukum orang yang menyelisihi perintah Rasulullah saw. sehingga dia berwasiat lebih dari sepertiga
Al Syafi’iyah berpendapat bahwa wasiat yang melebihi sepertiga hukumnya makruh secara syar’i, akan tetapi wasiat tersebut tetap sah. Dan harta lebihan dari sepertiga tersebut  tidak diberikan, kecuali jika diijinkan oleh ahli waris (dari orang yang berwasiat). Dan jika mereka menolak kelebihan ini, maka tidak boleh dibagi. ini adalah pendapat yang sudah disepakati, karena harta lebihan dari sepertiga tersebut adalah hak mereka (ahli waris).
Adapun jika orang yang berwasiat tersebut tidak memiliki ahli waris, lalu dia berwasiat lebih dari sepertiga, maka lebihan harta dari sepertiga tersebut tidak dianggap, karena itu adalah hak kaum muslimin, sehingga harta lebihan dari sepertiga tersebut tidak boleh diberikan.
Oleh karena itu, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa berwasiat kurang dari sepertiga adalah sunah, berdasarkan hadits Nabi saw. yang terdahulu, “(Bersedekahlah) Sepertiga, dan sepertiga itu banyak,” juga karena sebab dilarangnya wasiat lebih dari sepertiga, “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.”
b. harta wasiat dianggap sah setelah kematian orang yang berwasiat, bukan ketika wasiat tersebut di ucapkan. Karena wasiat adalah memberikan hak kepemilikan setelah kematian (orang yang berwasiat).
Kalau seseorang wasiat berupa seribu pound, karena waktu itu dia memiliki tiga ribu pound, akan tetapi ketika dia meniggal hartanya tinggal tersisa dua ribu pound, maka harta wasiat yang diberikan adalah dua pertiga dari dua ribu pound, sementara sisanya diberikan sesuai dengan kesepakatan ahli waris, jika mereka membolehkan maka diberikan sisanya, tetapi jika mereka menolak, maka sisanya tersebut batal.
c. sepertiga dari harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga dari semua harta setelah digunakan untuk membayar hutang, atau membayar tanggungan dari mayit (orang yang berwasiat).
Kalau seseorang berwasiat dengan sepertiga dari hartanya, maka yang diberikan adalah sepertiga dari hartanya yang tersisa setelah digunakan untuk membayar hutangnya.
Allah SWT. berfirman ketika menjelaskan tentang hukum warisan, “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.” Dan membayar hutang lebih didahulukan daripada wasiat munurut ijmak. sehingga kalau hartanya habis digunakan untuk membayar hutang, maka tidak ada wasiat yang diberikan dari hartanya.
 Apabila seseorang yang sakit menjelang kematiannya, berwasiat dan memberikan sumbangan yang melebihi sepertiga dari hartanya, dan ahli waris orang tersebut tidak mengijinkan lebihan tersebut, maka dilakukan hal-hal berikut secara berurutan:
1- apabila sebagian dari harta yang disumbangkan tersebut Munjaz (harus segera dilaksanakan), dan sebagian yang lain Mu’allaq (digantung dengan sesuatu yang lain), maka lebih di dahulukan Al Munjaz daripada Al Mu’allaq, karena Al Munjaz harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dibatalkan, berbeda dengan Al Mu’allaq.
Kalau seseorang mewakafkan rumah seharga seribu pound, dan ia juga wasiat untuk memberikan seribu pound setelah kematiannya, sementara harta peninggalannya ketika kematiannya berjumlah tiga ribu pound, maka lebih di dahulukan untuk membayar wakaf, dan wasiatnya dianggap batal. Kecuali jika ahli waris membolehkannya, karena harta yang ia sumbangkan menjelang kematiannya tersebut telah sepertiga dari harta peninggalannya.
2- apabila seluruh harta yang ia sumbangkan tersebut digantung (akan diberikan) setelah kematiannya, dan melebihi sepertiga dari jumlah harta, dan ahli waris tidak mengijinkan lebihan dari sepertiga tersebut, maka diberikan sepertiga dari seluruh harta peninggalan, dan dibagi kepada orang yang akan disumbang sesuai dengan ukurang masing-masing.
Kalau seseorang berwasiat, untuk Zaid seratus, untuk Khalid lima puluh, dan untuk Amr lima puluh, sementara jumlah sepertiga dari seluruh hartanya berjumlah seratus, maka Zaid akan mendapat lima puluh, Khalid mendapat dua puluh lima, demikian juga Amr akan mendapat dua puluh lima.
3- apabila menjelang kematiannya, seseorang berkewajiban untuk membayar sumbangan-sumbangan yang harus segera dia bayarkan, seperti wakaf, dan sedekah yang jumlah keseluruhannya melebihi sepertiga dari jumlah seluruh hartanya, maka didahulukan terlebih dahulu untuk membayar yang pertama, kemudian yang kedua, sehingga mencapai sepertiga dari jumlah keseluruhan harta yang ditinggalkan. Didahulukannya yang pertama dari yang kedua, adalah sebab kekuatannya, karena tidak membutuhkan ijin dari ahli waris.

4- apabila menjelang kematiannya, seseorang berkewajiban untuk membayar sumbangan yang harus dilaksanakan dengan segera dan dalam satu kali waktu, maka sepertiga dari harta warisan dibagi menurut prosentase bagian masing-masing. Karena dalam kondisi ini kita tidak dapat mendahulukan sebagian dari sebagian yang lain.

No comments:

Post a Comment