Hukum wasiat
Pada awal permulaan islam, wasiat
kepada kedua orang tua dan keluarga dekat hukumnya wajib, dalilnya adalah
firman Allah ta’ala, “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput
seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua
orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi
orang-orang yang bertakwa.” (Al Baqarah: 180).
Akan tetapi kewajiban ini
kemudian dinasakh (dihapus), dengan ayat mawarits (ayat-ayat tentang hukum
waris), dan juga dihapus dengan hadits Nabi saw., sehingga wasiat hukumnya
sunah, diberikan untuk kebaikan, hanya sepertiga atau kurang, dan diberikan
kepada selain ahli waris.
Abu Dawud di dalam Al Washaya,
bab Ma Ja’a Fi Naskhi Al Washiyah Li Alwalidain Wa Al Aqrabin: 2869, dan Al
Tirmidzi di dalam Al Washaya bab ke dua: 2118, dari Abdullah bin Abbas ra.
Berkata, “jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan
karib kerabat dengan cara yang baik,” dulu wasiat adalah seperti itu, sehingga
dihapus dengan ayat Al Mawarits (ayat-ayat tentang hukum warisan).”
Amr bin Kharijah ra. Meriwayatkan
bahwa Nabi saw. berkhutbah di atas untanya, sementara aku berada di bawah leher
untanya, dan unta tersebut memamah makanannya
sementara air liurnya bertetesan diantara dua pundakku. aku mendengar
beliau berkata, “Sesungguhnya Allah telah memberikan semua orang yang berhak
akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak (hasil zina) adalah
milik ibunya, dan bagi orang yang berzina adalah batu (rajam).” Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Washaya, bab Ma Ja’a La Washiyata
Liwaritsin: 2122, dan Al Nasai di dalam Al Washaya, bab Ibthal Al Washiyah
Lilwarits: 6/247.
Abu Umamah Al Bahili ra. Berkata,
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan
semua orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, di dalam Al Washaya, bab Ma Ja’a Fi Al
Washiyah Li Al Warits: 2870.
Hukum-hukum wasiat yang lain
Kami telah menjelaskan bahwa
wasiat hukumnya sunah dalam hal kebaikan, dan untuk selain ahli waris. akan
tetapi dalam kondisi tertentu terkadang hukum wasiat bisa berubah menjadi:
A. wajib
Hukum wasiat menjadi wajib
apabila seseorang berkewajiban untuk memenuhi hak syar’i kepada Allah, seperti
zakat dan haji, dan dia takut jika tidak berwasiat, maka hak Allah tersebut
terlalaikan. Demikian juga jika hak tersebut adalah hak orang lain, seperti
titipan atau hutang. sehingga apabila dia tidak berwasiat maka dikhawatirkan
tidak ada orang yang mengetahui hal ini.
b. haram
wasiat hukumnya haram apabila
seseorang berwasiat dengan sesuatu yang diharamkan syariat. Seperti wasiat
berupa khamr, atau berwasiat untuk hal–hal yang dapat merusak akhlak
masyarakat. Selain haram, wasiat seperti ini tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Termasuk wasiat yang diharamkan
adalah wasiat dengan tujuan ingin menzalimi ahli waris dan menghalangi mereka
dari mengambil hak mereka yang telah di tentukan secara syar’i.
Allah SWT. melarang wasiat untuk menzalimi
orang lain. Allah berfirman, “Dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)
demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (Al
Nisa: 12).
Abu Hurairah ra. Meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita
yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian
kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris)dalam
berwasiat, sehingga neraka wajib bagi mereka,” kemudian Abu Hurairah ra.
Membaca ayat, “Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar)
utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)demikianlah ketentuan
Allah,” sampai firman-Nya, “Dan itulah kemenangan yang agung.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Daud di dalam Al Washaya, bab Ma Ja’a Fi Karahiyati Al Idlrar Bi Al Washiyah:
2867, dan Al Tirmidzi di dalam Al Washaya, bab Al Idlrar Fi Al Washiyah: 2118.
c. mubah
yaitu wasiat untuk teman atau
orang kaya, yang tidak berilmu atau salih. Akan tetapi jika dia berniat untuk
kebaikan dan menyambung silaturahim, maka wasiat tersebut hukumnya sunah,
karena hal tersebut merupakan wasiat dalam ketaatan.
d. makruh
wasiat hukumnya makruh, yaitu
apabila orang yang berwasiat hanya memiliki harta yang sedikit, dan memiliki
ahli waris yang miskin dan membutuhkan bantuan. Sebagaimana makruhnya wasiat
untuk orang fasik dan ahli maksiat, jika diyakini bahwa wasiat tersebut akan
membantu mereka berdua dalam bermaksiat.
No comments:
Post a Comment