Sunday, December 21, 2014

AQIQAH PART 2

Hewan yang disembelih untuk Aqiqah
Aqiqah dapat dilakukan dengan menyembelih satu kambing untuk bayi laki-laki atau perempuan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Adlahi, bab Maa Ja’a Fi Al Aqiqah Bisyaah: 1519, dari Ali ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al Hasan berupa satu ekor kambing.”
Akan tetapi yang lebih utama adalah menyembelih dua kambing bagi bayi laki-laki, dan satu kambing bagi bayi perempuan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Adlahi, bab Ma Ja’a Fi Al Aqiqah:1513, dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan mereka (untuk menyembelih), “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.”
Jumlah binatang Aqiqah sesuai dengan jumlah anak
Agar sesuai dengan sunah, maka tidak cukup menyembelih satu ekor kambing untuk mengaqiqahi lebih dari satu anak. Akan tetapi jumlah hewan Aqiqah harus sesuai dengan jumlah anak, untuk satu anak adalah satu ekor kambing, dua anak dua ekor kambing, untuk tiga anak adalah tiga ekor kambing, demikian seterusnya.
Kalau dia memiliki anak kembar dua, maka wajib menyembelih dua hewan Aqiqah, tidak cukup hanya menyembelih satu Aqiqah untuk dua orang.
Abu Dawud meriwayatkan didalam kitab Al Adlahi, bab Fi Al Aqiqah :2841, dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu kambing.”
Al Hakim juga meriwayatkan di dalam Al Mustadrak, kitab Al Dzabaih, bab ‘Aqqa Al Nabiyyu ‘An Al Hasan wa Al Husain, jilid:4, hal:237, bahwa Nabi saw. menyembelih Aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing  dua kambing yang semisal dan sama.
Syarat-syarat hewan Aqiqah
Syarat-syarat hewan Aqiqah adalah seperti syarat-syarat berkurban, baik dari jenisnya, umurnya, dan bersih dari cacat yang mengurangi jumlah dagingnya, hal itu karena Aqiqah adalah sembelihan yang disunahkan, maka menyerupai hewan kurban.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Al Adlahi , bab Ma La Yajuzu Fi Al Adlahi :1497, dan disahihkannya, juga Abu Dawud di dalam kitab Al Dlahaya, bab Ma Yukrah Min Al Dlahaya: 2802, dari Al Barra’ bin ‘Azib ra. Dari Nabi saw. beliau bersabda, “Empat hal yang tidak boleh ada dalam binatang kurban, buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangannya, dan binatang yang pecah tidak memiliki otak.”
semua cacat yang mengakibatkan binatang tersebut menjadi kurus dan kurang dagingnya, maka dikiaskan kepada empat cacat tersebut diatas.

No comments:

Post a Comment