Hewan yang disembelih untuk Aqiqah
Aqiqah dapat dilakukan dengan menyembelih satu kambing untuk bayi
laki-laki atau perempuan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al
Tirmidzi di dalam Al Adlahi, bab Maa Ja’a Fi Al Aqiqah Bisyaah: 1519, dari Ali
ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al Hasan berupa satu
ekor kambing.”
Akan tetapi yang lebih utama adalah menyembelih dua kambing bagi
bayi laki-laki, dan satu kambing bagi bayi perempuan. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Adlahi, bab Ma Ja’a Fi Al
Aqiqah:1513, dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan mereka (untuk
menyembelih), “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan.”
Jumlah binatang Aqiqah sesuai dengan jumlah anak
Agar sesuai dengan sunah, maka tidak cukup menyembelih satu ekor
kambing untuk mengaqiqahi lebih dari satu anak. Akan tetapi jumlah hewan Aqiqah
harus sesuai dengan jumlah anak, untuk satu anak adalah satu ekor kambing, dua
anak dua ekor kambing, untuk tiga anak adalah tiga ekor kambing, demikian
seterusnya.
Kalau dia memiliki anak kembar dua, maka wajib menyembelih dua
hewan Aqiqah, tidak cukup hanya menyembelih satu Aqiqah untuk dua orang.
Abu Dawud meriwayatkan didalam kitab Al Adlahi, bab Fi Al Aqiqah
:2841, dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah saw. menyembelih Aqiqah untuk Al
Hasan dan Al Husain masing-masing satu kambing.”
Al Hakim juga meriwayatkan di dalam Al Mustadrak, kitab Al Dzabaih,
bab ‘Aqqa Al Nabiyyu ‘An Al Hasan wa Al Husain, jilid:4, hal:237, bahwa Nabi
saw. menyembelih Aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing dua kambing yang semisal dan sama.
Syarat-syarat hewan Aqiqah
Syarat-syarat hewan Aqiqah adalah seperti syarat-syarat berkurban,
baik dari jenisnya, umurnya, dan bersih dari cacat yang mengurangi jumlah
dagingnya, hal itu karena Aqiqah adalah sembelihan yang disunahkan, maka
menyerupai hewan kurban.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Al Adlahi , bab Ma La
Yajuzu Fi Al Adlahi :1497, dan disahihkannya, juga Abu Dawud di dalam kitab Al
Dlahaya, bab Ma Yukrah Min Al Dlahaya: 2802, dari Al Barra’ bin ‘Azib ra. Dari
Nabi saw. beliau bersabda, “Empat hal yang tidak boleh ada dalam binatang
kurban, buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang
yang jelas pincangannya, dan binatang yang pecah tidak memiliki otak.”
semua
cacat yang mengakibatkan binatang tersebut menjadi kurus dan kurang dagingnya,
maka dikiaskan kepada empat cacat tersebut diatas.
No comments:
Post a Comment