Friday, December 19, 2014

sembelihan part 2

Syarat sah menyembelih
Yaitu hal-hal yang harus dipenuhi ketika menyembelih, agar dapat dihukumi bahwa hewan tersebut disembelih secara ayar’i.
Syarat-syarat ini terbagi menjadi tiga macam:
a. Syarat-syarat yang berhubungan dengan orang yang menyembelih.
b. Syarat-syarat yang berhubungan dengan binatang yang disembelih.
c. Syarat-syarat yang berhubungan dengan alat yang digunakan untuk menyembelih.

1- Syarat-syarat orang yang menyembelih:
Syarat-syarat yang berhubungan dengan orang yang menyembelih adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: orang yang menyembelih adalah seorang muslim atau Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani).
Kalau orang yang menyembelih bukan orang islam atau Ahli Kitab, seperti orang yang murtad, penyembah berhala, atheis, atau Majusi, maka sembelihannya tidak halal.
Dalil halalnya sembelihan orang muslim adalah firman Allah ta’ala, “Kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al Maidah:3).konteks  Ayat ini ditujukan kepada kaum muslimin.
 Adapun dalil halalnya sembelihan Ahli Kitab adalah firman Allah ta’ala, “Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu,” (Al Maidah:5). Maksud dari makanan pada ayat ini adalah sembelihan mereka.
Adapun dalil haramnya sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab adalah sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Nabi saw. “Memerintahkan untuk menawarkan islam kepada Majusi Hajar, siapa saja diantara mereka yang masuk islam maka diterima, dan siapa saja yang menolak untuk masuk islam, maka wajib untuk membayar jizyah, tidak dimakan sembelihan mereka, dan tidak dinikahi wanita mereka.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, juz:9, hal:285, ia berkata, “Hadits ini Mursal, dan dikuatkan oleh ijmak mayoritas umat.
(Hadits Mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh tabi’i langsung dari Nabi saw tanpa menyebutkan nama Shahabi yang ia meriwayatkan hadits tersebut darinya).
Kalau hukum bagi orang-orang majusi adalah seperti yang disebutkan hadits ini, maka lebih-lebih bagi orang-orang murtad, penyembah berhala, dan orang-orang Atheis, karena mereka adalah orang-orang yang lebih kufur.
Syarat kedua:  seorang Ahli Kitab murni, artinya baik dia atau salah satu dari bapak-bapaknya tidak menjadi seorang Ahli Kitab setelah terjadi penyelewengan didalam agama tersebut, atau setelah di nasakh (dihapus).
Adapun orang Atheis yang menjadi seorang Nashrani pada saat sekarang, maka tidak halal sembelihannya. Demikian juga seorang Nashrani atau Yahudi yang diketahui bahwa salah satu dari kakeknya dulu adalah seorang penyembah berhala yang kemudian menjadi seorang nashrani setelah terjadi penyelewengan didalam agama tersebut atau setelah diutusnya Nabi Muhammad saw., maka sembelihannya tidak halal.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwaytkan oleh Syahr bin Hausyab, bahwa Nabi saw. melarang untuk memakan sembelihan orang-orang nasrani dari bangsa Arab, mereka adalah suku Bahra’, Tanukh, dan Taghlab.
Sebab dilarangnya memakan sembelihan mereka adalah karena mereka masuk kedalam agama Kristen setelah terjadi penyelewengan didalam agama tersebut.
Syarat ketiga: menyembelih hanya untuk Allah dan atas nama-Nya, bukan untuk selain-Nya.
Kalau seseorang  menyembelih atas nama berhala, orang muslim, atau nabi sekalipun, maka sembelihannya tidak halal.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala ketika menjelaskan hal-hal yang diharamkan, “Dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.” Yakni, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah atau menyebutkan selain nama Allah ketika menyembelihnya.
Apabila ketiga syarat ini terpenuhi  maka halal sembelihannya. tanpa ada perbedaan apakah orang yang menyembelih tersebut laki-laki atau wanita, orang dewasa atau anak-anak, bahkan tidak ada perbedaan antara yang sudah baligh atau belum, atau antara orang yang mabuk dan orang gila, atau yang lainnya, selama dia mampu untuk menyembelih, dan selama tujuan menyembelih terdapat pada orang tersebut, meskipun secara umum.
2- syarat-syarat yang berhubungan dengan hewan yang disembelih
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: hewan tersebut masih hidup ketika akan disembelih. Dikatakan masih hidup, apabila hewan tersebut tidak dalam kondisi sekarat karena sakit atau luka, dan bergerak-gerak seperti hewan yang disembelih.
Apabila hewan tersebut sudah tidak hidup ketika disembelih, maka sembelihan tersebut tidak halal, kecuali jika hewan tersebut mati karena Dzakat Al Dlarurah (mati karena luka ketika diburu, dan tidak sempat disembelih) sebagaimana yang telah kami jelaskan terdahulu.
Dan darah yang mengalir ketika hewan tersebut disembelih, bukanlah bukti kalau hewan tersebut masih hidup.
Syarat kedua: memotong tenggorokan dan kerongkongan.
Kalau masih ada yang tersisa dari keduanya walau sedikit (belum terpotong secara sempurna), maka sembelihan tersebut tidak halal.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Syarikah, bab Qismah Al Ghanam: 2356, dan imam Muslim didalam kitab Al Adlahi, bab Jawazu Al Dzabhi Bikulli Maa Anhara Al Dam :1968, dari Rafi’ bin Khadij ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “(Hewan yang disembelih dengan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih atas nama Allah, maka makanlah. Kecuali gigi dan kuku.”
Hadits ini menjelaskan bahwa syarat menyembelih adalah dengan mengalirkan darah, dan hal itu dapat terjadi dengan memotong tenggorokan dan kerongkongan , hewan biasanya akan mati apabila keduanya dipotong, dan akan tetap hidup selama keduanya masih masih utuh.
Syarat ketiga: bersegara dan sekali potong
Kalau seseorang memotong dengan perlahan-lahan, sehingga hewan tersebut sekarat sebelum tenggorokan dan kerongkongannya terpotong dengan sempurna, maka penyembelihan tersebut tidak sah, dan sembelihannya tidak halal.
Kalau seseorang menyembelih dengan perlahan-lahan, dan berlama-lama ketika memotong, sehingga ketika dia selesai menyembelih hewan tersebut sudah tidak bergerak, maka hal itu adalah bukti bahwa hewan tersebut telah mati sebelum disembelih dengan sempurna. Oleh karena itu, sembelihan itu tidak dianggap dan tidak halal dimakan.
Adanya kehidupan pada hewan yang disembelih dapat diketahui dengan kuatnya gerakan hewan tersebut setelah disembelih.
3- syarat-syarat yang berhubungan dengan alat untuk menyembelih
Syarat-syarat dari alat yang digunakan untuk menyembelih adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: alat tersebut dapat melukai karena ketajamannya, baik itu berupa besi, tembaga, timah atau peluru, bambu, kaca, batu, dan yang lainnya.
Dan tidak boleh menyembelih hewan dengan menggunakan alat yang dapat membunuh karena beratnya, seperti batu yang tidak tajam.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari terdahulu, “(Hewan yang disembelih dengan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih atas nama Allah, maka makanlah.
Alat yang dapat melukai karena tajamnya itulah yang dapat mengalirkan darah, adapun sesuatu yang dapat membunuh dengan cara dilempar karena berat, maka hal tersebut bukan alat yang biasa digunakan untuk mengalirkan darah.
Syarat kedua: alat yang digunakan untuk menyembelih bukan gigi atau kuku.
Hewan yang disembelih dengan menggunakan salah satu dari dua hal tersebut tidak halal, meskipun gigi atau kuku dapat melukai karena ketajamannya, dan dapat mengalirkan darah.
Hal itu karena menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku dilarang oleh Rasulullah saw., yaitu hadits Rafi’ bin Khadij ra. Yang terdahulu. “kecuali gigi dan kuku.”
Semua jenis tulang dihukumi seperti hukum gigi dan kuku, baik itu tulang manusia atau yang lainnya.
Hikmah dari larangan ini adalah sebagaimana ucapan para ulama adalah Al Ta’abbud Al Makhd (murni ibadah), kita tahu bahwa hukum menyembelih adalah karena berdasarkan ibadah murni, bukan berdasarkan sebab atau maslahat tertentu. Maka yang lebih utama untuk mengetahui sebab pelarangan tersebut adalah sesuai dengan ucapan para ulama, yaitu karena murni ibadah. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment