Syarat sah menyembelih
Yaitu hal-hal yang harus dipenuhi ketika menyembelih, agar dapat
dihukumi bahwa hewan tersebut disembelih secara ayar’i.
Syarat-syarat ini terbagi menjadi tiga macam:
a. Syarat-syarat yang berhubungan dengan orang yang menyembelih.
b. Syarat-syarat yang berhubungan dengan binatang yang disembelih.
c. Syarat-syarat yang berhubungan dengan alat yang digunakan untuk
menyembelih.
1- Syarat-syarat orang yang menyembelih:
Syarat-syarat yang berhubungan dengan orang yang menyembelih adalah
sebagai berikut:
Syarat pertama: orang yang menyembelih adalah seorang muslim atau Ahli Kitab
(Yahudi dan Nashrani).
Kalau orang yang menyembelih bukan orang islam atau Ahli Kitab,
seperti orang yang murtad, penyembah berhala, atheis, atau Majusi, maka
sembelihannya tidak halal.
Dalil halalnya sembelihan orang muslim adalah firman Allah ta’ala, “Kecuali
yang sempat kamu sembelih.” (Al Maidah:3).konteks Ayat ini ditujukan kepada kaum muslimin.
Adapun dalil halalnya
sembelihan Ahli Kitab adalah firman Allah ta’ala, “Makanan (sembelihan) Ahli
Kitab itu halal bagimu,” (Al Maidah:5). Maksud dari makanan pada ayat ini
adalah sembelihan mereka.
Adapun dalil haramnya sembelihan orang-orang kafir selain Ahli
Kitab adalah sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Nabi saw. “Memerintahkan
untuk menawarkan islam kepada Majusi Hajar, siapa saja diantara mereka yang
masuk islam maka diterima, dan siapa saja yang menolak untuk masuk islam, maka
wajib untuk membayar jizyah, tidak dimakan sembelihan mereka, dan tidak
dinikahi wanita mereka.” Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Baihaqi, juz:9, hal:285, ia berkata, “Hadits ini Mursal,
dan dikuatkan oleh ijmak mayoritas umat.
(Hadits Mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh tabi’i langsung
dari Nabi saw tanpa menyebutkan nama Shahabi yang ia meriwayatkan hadits
tersebut darinya).
Kalau hukum bagi orang-orang majusi adalah seperti yang disebutkan
hadits ini, maka lebih-lebih bagi orang-orang murtad, penyembah berhala, dan
orang-orang Atheis, karena mereka adalah orang-orang yang lebih kufur.
Syarat kedua: seorang Ahli Kitab murni,
artinya baik dia atau salah satu dari bapak-bapaknya tidak menjadi seorang Ahli
Kitab setelah terjadi penyelewengan didalam agama tersebut, atau setelah di
nasakh (dihapus).
Adapun orang Atheis yang menjadi seorang Nashrani pada saat
sekarang, maka tidak halal sembelihannya. Demikian juga seorang Nashrani atau
Yahudi yang diketahui bahwa salah satu dari kakeknya dulu adalah seorang
penyembah berhala yang kemudian menjadi seorang nashrani setelah terjadi
penyelewengan didalam agama tersebut atau setelah diutusnya Nabi Muhammad saw.,
maka sembelihannya tidak halal.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwaytkan oleh Syahr bin Hausyab,
bahwa Nabi saw. melarang untuk memakan sembelihan orang-orang nasrani dari
bangsa Arab, mereka adalah suku Bahra’, Tanukh, dan Taghlab.
Sebab dilarangnya memakan sembelihan mereka adalah karena mereka
masuk kedalam agama Kristen setelah terjadi penyelewengan didalam agama
tersebut.
Syarat ketiga: menyembelih hanya untuk Allah dan atas nama-Nya, bukan untuk
selain-Nya.
Kalau seseorang menyembelih
atas nama berhala, orang muslim, atau nabi sekalipun, maka sembelihannya tidak
halal.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala ketika menjelaskan hal-hal yang
diharamkan, “Dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.” Yakni,
hewan yang disembelih bukan atas nama Allah atau menyebutkan selain nama Allah
ketika menyembelihnya.
Apabila ketiga syarat ini terpenuhi
maka halal sembelihannya. tanpa ada perbedaan apakah orang yang
menyembelih tersebut laki-laki atau wanita, orang dewasa atau anak-anak, bahkan
tidak ada perbedaan antara yang sudah baligh atau belum, atau antara orang yang
mabuk dan orang gila, atau yang lainnya, selama dia mampu untuk menyembelih, dan
selama tujuan menyembelih terdapat pada orang tersebut, meskipun secara umum.
2- syarat-syarat yang berhubungan dengan hewan yang disembelih
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: hewan tersebut masih hidup ketika akan disembelih. Dikatakan masih
hidup, apabila hewan tersebut tidak dalam kondisi sekarat karena sakit atau
luka, dan bergerak-gerak seperti hewan yang disembelih.
Apabila hewan tersebut sudah tidak hidup ketika disembelih, maka sembelihan
tersebut tidak halal, kecuali jika hewan tersebut mati karena Dzakat Al
Dlarurah (mati karena luka ketika diburu, dan tidak sempat disembelih)
sebagaimana yang telah kami jelaskan terdahulu.
Dan darah yang mengalir ketika hewan tersebut disembelih, bukanlah
bukti kalau hewan tersebut masih hidup.
Syarat kedua: memotong tenggorokan dan kerongkongan.
Kalau masih ada yang tersisa dari keduanya walau sedikit (belum
terpotong secara sempurna), maka sembelihan tersebut tidak halal.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari
didalam kitab Al Syarikah, bab Qismah Al Ghanam: 2356, dan imam Muslim didalam
kitab Al Adlahi, bab Jawazu Al Dzabhi Bikulli Maa Anhara Al Dam :1968, dari
Rafi’ bin Khadij ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “(Hewan yang
disembelih dengan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih atas nama
Allah, maka makanlah. Kecuali gigi dan kuku.”
Hadits ini menjelaskan bahwa syarat menyembelih adalah dengan
mengalirkan darah, dan hal itu dapat terjadi dengan memotong tenggorokan dan
kerongkongan , hewan biasanya akan mati apabila keduanya dipotong, dan akan
tetap hidup selama keduanya masih masih utuh.
Syarat ketiga: bersegara dan sekali potong
Kalau seseorang memotong dengan perlahan-lahan, sehingga hewan
tersebut sekarat sebelum tenggorokan dan kerongkongannya terpotong dengan
sempurna, maka penyembelihan tersebut tidak sah, dan sembelihannya tidak halal.
Kalau seseorang menyembelih dengan perlahan-lahan, dan berlama-lama
ketika memotong, sehingga ketika dia selesai menyembelih hewan tersebut sudah
tidak bergerak, maka hal itu adalah bukti bahwa hewan tersebut telah mati
sebelum disembelih dengan sempurna. Oleh karena itu, sembelihan itu tidak
dianggap dan tidak halal dimakan.
Adanya kehidupan pada hewan yang disembelih dapat diketahui dengan
kuatnya gerakan hewan tersebut setelah disembelih.
3- syarat-syarat yang berhubungan dengan alat untuk menyembelih
Syarat-syarat dari alat yang digunakan untuk menyembelih adalah
sebagai berikut:
Syarat pertama: alat tersebut dapat melukai karena ketajamannya, baik itu berupa
besi, tembaga, timah atau peluru, bambu, kaca, batu, dan yang lainnya.
Dan tidak boleh menyembelih hewan dengan menggunakan alat yang
dapat membunuh karena beratnya, seperti batu yang tidak tajam.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari
terdahulu, “(Hewan yang disembelih dengan) alat yang dapat mengalirkan darah,
dan disembelih atas nama Allah, maka makanlah.
Alat yang dapat melukai karena tajamnya itulah yang dapat
mengalirkan darah, adapun sesuatu yang dapat membunuh dengan cara dilempar
karena berat, maka hal tersebut bukan alat yang biasa digunakan untuk
mengalirkan darah.
Syarat kedua: alat yang digunakan untuk menyembelih bukan gigi atau kuku.
Hewan yang disembelih dengan menggunakan salah satu dari dua hal
tersebut tidak halal, meskipun gigi atau kuku dapat melukai karena ketajamannya,
dan dapat mengalirkan darah.
Hal itu karena menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku
dilarang oleh Rasulullah saw., yaitu hadits Rafi’ bin Khadij ra. Yang
terdahulu. “kecuali gigi dan kuku.”
Semua jenis tulang dihukumi seperti hukum gigi dan kuku, baik itu
tulang manusia atau yang lainnya.
Hikmah
dari larangan ini adalah sebagaimana ucapan para ulama adalah Al Ta’abbud Al
Makhd (murni ibadah), kita tahu bahwa hukum menyembelih adalah karena
berdasarkan ibadah murni, bukan berdasarkan sebab atau maslahat tertentu. Maka
yang lebih utama untuk mengetahui sebab pelarangan tersebut adalah sesuai
dengan ucapan para ulama, yaitu karena murni ibadah. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment