Saturday, December 20, 2014

MAKANAN DAN MINUMAN PART 2

Minuman yang diharamkan dan memabukkan
Pada asalnya semua minuman adalah halal:
Hal itu berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu semuanya,” (Al Baqarah: 29).
Maka semua yang turun dari langit, atau keluar dari dalam bumi, dan semua yang diperas dari buah-buahan dan bunga atau yang lainnya adalah halal.
Allah berfirman, “Dan Kami turunkan dari langit air yang bersih. Agar (dengan air itu) kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak,” (Al Furqan: 48-49).
Akan tetapi keumuman dalil-dalil tersebut dikecualikan dengan dalil-dalil yang mengharamkan minuman tertentu.
Minuman yang diharamkan:
1- Semua yang berbahaya. seperti minuman yang mengandung racun dan yang semisalnya, karena hal tersebut dapat merusak tubuh. Allah azza wa jalla berfirman, “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri,” (Al Baqarah: 195).
Allah juga berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu,” (Al Nisa: 29).
2- Semua yang najis. seperti darah yang mengalir, air kencing, atau susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, atau sesuatu yang menjadi najis seperti cairan yang tercampur dengan sesuatu yang najis, semua itu adalah karena hal-hal tersebut berbahaya bagi tubuh, dan termasuk hal yang menjijikkan.
ketika menjelaskan sesuatu yang diharamkan, Allah menyebutkan di dalam firman-Nya,  “Darah yang mengalir.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Al Wudlu, bab Tarku Al Nabi wa Al Nasi Al A’rabiy Hatta Faragha Min Baulihi Fi Al Masjid: 216, dan imam Muslim di dalam kitab Al Thaharah, bab Wujubu Ghasli Al Bauli Wa Ghairihi Min Al Najasat Idza Hashalat Fi Al Masjid Wa Anna Al Ardla Tathuru Bilmaa’I Min Ghairi  Haajah Ila Hafriha: 484, dari Anas bin Malik ra. Bahwa Nabi saw. melihat seorang badui kencing di dalam masjid, lalu beliau berkata, “Biarkan dia, sehingga ketika orang itu telah selesai, beliau menyuruh untuk menyiramnya dengan air.”
Di dalam riwayat imam Muslim disebutkan, “Rasulullah memerintahkan untuk mengambil satu ember air dan menyiramkannya diatas bekas kencing tersebut.”
Perintah Rasulullah saw. untuk menyiramnya dengan air adalah dalil bahwa air kencing itu najis.
3- Minuman yang memabukkan. baik itu khamr (minuman yang terbuat dari anggur), atau yang lainnya. Hal itu berdasarkan dalil yang menegaskan tentang haramnya semua yang memabukkan.
Dalil haramnya sesuatu yang memabukkan:
Dasar dari pengharaman minuman yang memabukkan adalah firman Allah ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al Maidah: 90).
Perintah untuk menjauhi minuman yang memabukkan adalah lebih kuat pengharamannya daripada sekedar pernyataan akan haramnya minuman tersebut. karena sesuatu yang haram diminum, tidak berarti haram membawa, menjual, atau membelinya. Adapun perintah untuk menjauhi, maka meliputi larangan melakukan semua hal tersebut, termasuk juga meminumnya.
Semua yang memabukkan adalah haram:
Ayat Al Quran hanya menyebutkan khamr saja, khamr adalah minuman yang terbuat dari anggur, akan tetapi semua minuman yang terbuat dari bahan yang lain dan memabukkan juga termasuk yang diharamkan, dalilnya adalah sebagai berikut:
1- Sabda Nabi saw., “Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.”  Diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Asyribah, bab Al Khamr Min Al ‘Asl Wa Huwa Al Bit’u: 5263, dan imam Muslim di dalam kitab Al Asyribah, bab Bayan Anna Kulla Muskirin Khamrun: 2001.
2- Sabda Rasulullah saw. ketika menjelaskan makna khamr yang disebut di dalam Al Quran, “Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr (hukumnya) haram.” Diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam kitab Al Asyribah, bab Bayanu Anna Kulla Muskirin Khamrun.
Perbedaan nama tidak menjadikan sesuatu yang memabukkan tersebut keluar dari hukum khamar, yaitu haram.
3- karena menurut ijma’, makna yang terkandung didalam pengharaman khamr adalah karena sifat memabukkan yang terkandung didalamnya, maka semua yang memabukkan, apapun bahannya, hukumnya adalah haram tanpa ada perbedaan.
Abu Dawud meriwayatkan di dalam kitab Al Asyribah, bab Fi Al Dazy: 3688, dan Ibnu Majah di dalam Al Fitan, bab Al ‘Uqubat: 4020, dari Abu Malik Al Asy’ari ra. Dia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh, akan ada dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan nama selainnya.”
Batasan makna mabuk:
Mabuk adalah perasaan riang yang berlebihan, sehingga akalnya tidak berfungsi, yang berakibat tidak dapat mengontrol dirinya untuk bersikap waras dan sopan.
Yang dimaksud dengan memabukkan adalah semua yang dapat memabukkan tanpa melihat banyak atau sedikit jumlah yang diminum.
Sesuatu yang jika diminum dalam jumlah tertentu dapat memabukkan, maka tidak boleh meminumnya walau sedikit. Yakni, baik meminum jumlah tertentu yang dapat memabukkan, atau meminum lebih sedikit dari jumlah tersebut, maka hukumnya sama saja. Demikian juga kita tidak menilai dari orang yang meminumnya, baik dia mabuk karena minuman tersebut atau tidak.
Berkaitan dengan hal ini, para ulama menyimpulkannya di dalam satu kaidah yang sangat terkenal “Sesuatu yang memabukkan, maka banyak dan sedikitnya adalah haram” ini sesuai dengan bunyi hadits yang diriwayatkan  oleh Abu Daud di dalam Al Asyribah, bab Al Nahy ‘An Al Muskir: 3681, dan Al Tirmidzi di dalam Al Asyribah, bab Ma Askara Katsiruhu Faqaliluhu Haram: 1866, dan Ibnu Majah di dalam Al Asyribah, bab Ma Askara Katsiruhu Faqaliluhu Haram: 3393, dari Jabir ra.
Semua yang memabukkan najis:
Menurut madzhab Al Syafi’I, Khamr dan semua cairan yang memabukkan adalah najis.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (kotor),” (Al Maidah:90). Di dalam ayat ini Allah menggunakan kata rijsun, Al Rijs secara bahasa berarti kotor dan najis.   
Hikmah diharamkannya sesuatu yang memabukkan:
Allah SWT. Telah memberikan nikmat kepada manusia dengan nikmat yang sangat banyak, yang utama adalah nikmat akal yang menjadikan manusia berbeda dan lebih mulia di banding dengan makhluk yang lain. Kehidupan pribadi dan bermasyarakat seseorang akan lurus dengan perantaraan akal beserta kesempurnaan dan kemampuannya.
 Sebagaimana yang telah kita ketahui, minuman yang memabukkan dapat  mempengaruhi akal, sehingga seseorang kehilangan manfaat dan faidah dari akalnya tersebut.
Apabila akal telah hilang kesadarannya, maka setelahnya akan muncul kesembronoan, dan dipenuhi dangan hawa nafsu, sehingga ia akan dikuasai rasa dendam dan kebencian yang mengakibatkan permusuhan diantara umat islam, dan terputusnya hubungan persaudaraan dan kecintaan diantara mereka.
Sebagai tambahan, khamr juga menghalangi seseorang dari mengingat Allah ta’ala, dan menjauhkannya dari pintu rahmat dan anugerah Allah.
Allah SWT. telah mengisyaratkan hal ini  di dalam firman-Nya, “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan kan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (Al Maidah: 91).
Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw., “Jauhilah khamr, karena sesungguhnya khamr adalah kunci semua kejelekan.” Diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam Al Mustadrak, kitab Al Asyribah, bab Ijtanibu Al Khamra, juz:4, hal: 145.
Al Nasai meriwayatkan di dalam Al Asyribah, bab Dzikr Al Atsam Al Mutawallidah ‘An Syurb Al Khamr, juz: 8, hal: 315, dari Utsman ra. Diriwayatkan secara mauquf, “Jauhilah khamr, karena sesungguhnya khamr adalah ibu segala kejahatan.”
Inilah diantara beberapa hikmah diharamkannya khamr dan segala jenis minuman yang memabukkan

No comments:

Post a Comment