Hal-hal yang perlu diperhatikan
1- Cara menyembelih janin yang masih ada didalam kandungan adalah
dengan menyembelih induknya, kecuali jika janin tersebut ditemukan dalam
keadaan hidup maka harus disembelih.
Maksudnya adalah dengan menyembelih induknya, maka dianggap telah
menyembelih janin yang dikandungnya, jika janin tersebut ketika dikeluarkan
sudah dalam keadaan mati. Adapun jika saat dikeluarkan masih dalam keadaan
hidup, maka wajib untuk disembelih.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam
Al Adlahi bab Maa Jaa’a Fi Dzakat Al Janin :2827, dari Abu Sa’id Al Khudri ra.
Ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah saw. tentang janin, beliau
bersabda, “Makanlah jika kamu mau, karena menyembelih janin adalah dengan
menyembelih induknya.”
2- Bagian anggota tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut
masih hidup, maka hukumnya adalah seperti hukum bangkai hewan tersebut. kecuali
bulu yang dimanfaatkan untuk selimut, pakaian, atau yang lainnya, yang akan
kami jelaskan nanti.
Yakni, hukum anggota tubuh hewan yang dipotong ketika masih hidup,
hukumnya seperti hukum bangkai binatang tersebut dari sisi kehalalan dan
keharamannya, dan dari sisi suci dan najisnya.
Bagian yang dipotong dari tubuh ikan yang masih hidup boleh
dimakan, karena bangkai ikan hukumnya halal.
Bagian yang dipotong dari tubuh kambing yang masih hidup, tidak
boleh dimakan. Karena bangkai kambing hukumnya najis.
Bagian yang dipotong dari tubuh manusia ketika masih hidup,
hukumnya suci, karena tubuh manusia juga suci ketika telah mati.
Bagian yang dipotong dari tubuh hewan hukumnya najis, karena
bangkainya juga najis.
Dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim
dan disahihkannya, dari Abu Sa’id Al Khudri ra. Bahwa Rasulullah saw. ditanya
tentang punuk onta dan ekor kambing yang dipotong. Lalu beliau bersabda,
“Bagian apa saja yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka itu adalah
bangkai.” (Al Mustadrak, kitab Al Dzabaih, bab Maa Quti’a Min Hayy Wahuwa
Mayyit, juz:4, hal:239).
Abu Dawud juga meriwayatkannya didalam kitab Al Shaid, bab Fi Shaid
Quti’a Minhu Qit’ah: 2858. Dan Al Tirmidzi didalam kitab Al Shaid, bab Maa
Quti’a Min Al Hayy Fahuwa Mayyit: 1480.dan menghasankannya, dari Abu Waqid Al
Laitsi ra. Ia berkata, “Tatkala Nabi datang ke Madinah, orang-orang biasa
memotong punuk onta dan ekor kambing, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Bagian
apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu adalah
bangkai.”
Pengecualian-pengecualian
Hukum diatas berlaku untuk seluruh anggota tubuh hewan kecuali bulu
domba, bulu onta, dan bulu kambing dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1- Bulu tersebut berasal dari binatang yang dagingnya halal
dimakan.
2- Bulu binatang tersebut dicukur ketika masih dalam keadaan hidup,
atau setelah disembelih secara syar’i.
3- Bulu tersebut tidak diambil dari bagian anggota tubuh yang
terpisah dari tubuh binatang yang masih hidup.
Adapun bulu dari bangkai binatang adalah najis, dan tidak suci,
karena bulu binatang tidak dapat disamak.
Dalil tentang sucinya bulu binatang tersebut diatas adalah firman
Allah ta’ala, “Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat
tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan
ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada
waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan
bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu).” (Al
Nahl :80).
Ayat ini menjelaskan tentang dibolehkannya memanfaatkan bulu domba,
bulu unta, dan bulu kambing. Itu adalah merupakan dalil tentang sucinya hal-hal
tersebut.
Semua bulu dari binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti bulu
ayam dan yang semisalnya, maka diqiyaskan dengan bulu binatang tersebut diatas,
dan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.
3- Haram memakan bangkai binatang, bagaimanapun proses kematiannya.
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i,
baik mati dengan sendirinya, atau mati dikarenakan hal lain seperti dipukul,
tercekik, tenggelam, dan lain sebagainya.
Demikian juga haram memakan darah yang mengalir dari binatang
apapun.
Dalil hal tersebut adalah firman Allah ta’ala, “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang
disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih.dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.” (Al
Maidah:3).
Ayat ini menjelaskan tentang haramnya memakan darah, bangkai,
daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, dan hewan yang
disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Bangkai dan darah yang boleh dimakan:
Bangkai binatang yang boleh dimakan adalah bangkai ikan dan
belalang. Dan darah yang boleh dimakan adalah hati dan limpa.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad (juz:2, hal :27) dan yang lainnya dari Ibnu
Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua
bangkai dan dua darah, dua bangkai
tersebut adalah bangkai ikan dan belalang, adapun dua darah tersebut adalah
hati dan limpa.”
Sunah menyembelih:
Disunahkan ketika menyembelih untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1- Menyebut nama Allah azza wa jalla ketika menyembelih, yaitu
dengan mengucapkan bismillah.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Maka makanlah dari apa
(daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (Al
An’am:118).
Dan sabda Nabi saw. yang terdahulu, “(Hewan yang disembelih dengan)
alat yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih atas nama Allah, maka
makanlah.”
Demikian juga disunahkan untuk mengucapkan basmalah ketika memanah,
atau melepas hewan pemburu untuk berburu. Kalau seseorang tidak menyebutkan
nama Allah azza wa jalla ketika menyembelih, akan tetapi semua syarat-syarat
menyembelih telah terpenuhi, maka tidak mengapa. karena membaca basmalah
seperti yang disebutkan oleh ayat dan hadits diatas hukumnya sunah menurut
madzhab Al Syafi’i.
2- Memotong dua wadijan ketika menyembelih
wadijan adalah dua
urat leher yang menyelimuti kerongkongan, disebut juga Al Warid, karena
terputusnya dua urat tersebut menyebabkan kematian.
3- Menajamkan pisau potongnya
Karena Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menulis
kebaikan atas segala sesuatu, apabila kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara
yang baik, dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik,
dan tajamkanlah pisaumu, dan senangkanlah hewansembelihanmu.” Hadits ini
diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Amr
Biihsan Al Dzabh wa Al Qatl wa Tahdid Al Syafrah:1955.
4- Hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi sebelah kiri,
dan kaki kanannya dibiarkan bergerak setelah disembelih, agar dia nyaman untuk
bergerak. kecuali unta, maka yang lebih utama adalah menyembelihnya dalam
keadaan berdiri dan terikat lutut kirinya, Allah ta’ala berfirman, “Maka
sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelih nya) dalam keadaan berdiri.”(Al
Haj: 36)
Ibnu Abbas ra. Berkata, “Yakni berdiri diatas tiga kakinya,” hal
ini diriwayatkan oleh Al Hakim didalam Al Mustadrak, pada awal kitab Al
Dzabaih, juz:4, hal:233.
5- Menghadap kiblat ketika menyembelih, karena kiblat adalah arah
yang paling mulia. apabila hewan yang disembelih dihadapkan kearah kiblat, maka
demikian juga orang yang menyembelih hendaknya menghadap kiblat.
No comments:
Post a Comment