Saturday, December 20, 2014

sembelihan part 3

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1- Cara menyembelih janin yang masih ada didalam kandungan adalah dengan menyembelih induknya, kecuali jika janin tersebut ditemukan dalam keadaan hidup maka harus disembelih.
Maksudnya adalah dengan menyembelih induknya, maka dianggap telah menyembelih janin yang dikandungnya, jika janin tersebut ketika dikeluarkan sudah dalam keadaan mati. Adapun jika saat dikeluarkan masih dalam keadaan hidup, maka wajib untuk disembelih.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam Al Adlahi bab Maa Jaa’a Fi Dzakat Al Janin :2827, dari Abu Sa’id Al Khudri ra. Ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah saw. tentang janin, beliau bersabda, “Makanlah jika kamu mau, karena menyembelih janin adalah dengan menyembelih induknya.”
2- Bagian anggota tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup, maka hukumnya adalah seperti hukum bangkai hewan tersebut. kecuali bulu yang dimanfaatkan untuk selimut, pakaian, atau yang lainnya, yang akan kami jelaskan nanti.
Yakni, hukum anggota tubuh hewan yang dipotong ketika masih hidup, hukumnya seperti hukum bangkai binatang tersebut dari sisi kehalalan dan keharamannya, dan dari sisi suci dan najisnya.
Bagian yang dipotong dari tubuh ikan yang masih hidup boleh dimakan, karena bangkai ikan hukumnya halal.
Bagian yang dipotong dari tubuh kambing yang masih hidup, tidak boleh dimakan. Karena bangkai kambing hukumnya najis.
Bagian yang dipotong dari tubuh manusia ketika masih hidup, hukumnya suci, karena tubuh manusia juga suci ketika telah mati.
Bagian yang dipotong dari tubuh hewan hukumnya najis, karena bangkainya juga najis.
Dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan disahihkannya, dari Abu Sa’id Al Khudri ra. Bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang punuk onta dan ekor kambing yang dipotong. Lalu beliau bersabda, “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka itu adalah bangkai.” (Al Mustadrak, kitab Al Dzabaih, bab Maa Quti’a Min Hayy Wahuwa Mayyit, juz:4, hal:239).
Abu Dawud juga meriwayatkannya didalam kitab Al Shaid, bab Fi Shaid Quti’a Minhu Qit’ah: 2858. Dan Al Tirmidzi didalam kitab Al Shaid, bab Maa Quti’a Min Al Hayy Fahuwa Mayyit: 1480.dan menghasankannya, dari Abu Waqid Al Laitsi ra. Ia berkata, “Tatkala Nabi datang ke Madinah, orang-orang biasa memotong punuk onta dan ekor kambing, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Bagian apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu adalah bangkai.”
Pengecualian-pengecualian
Hukum diatas berlaku untuk seluruh anggota tubuh hewan kecuali bulu domba, bulu onta, dan bulu kambing dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1- Bulu tersebut berasal dari binatang yang dagingnya halal dimakan.
2- Bulu binatang tersebut dicukur ketika masih dalam keadaan hidup, atau setelah disembelih secara syar’i.
3- Bulu tersebut tidak diambil dari bagian anggota tubuh yang terpisah dari tubuh binatang yang masih hidup.
Adapun bulu dari bangkai binatang adalah najis, dan tidak suci, karena bulu binatang tidak dapat disamak.
Dalil tentang sucinya bulu binatang tersebut diatas adalah firman Allah ta’ala, “Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu).” (Al Nahl :80).
Ayat ini menjelaskan tentang dibolehkannya memanfaatkan bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing. Itu adalah merupakan dalil tentang sucinya hal-hal tersebut.
Semua bulu dari binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti bulu ayam dan yang semisalnya, maka diqiyaskan dengan bulu binatang tersebut diatas, dan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.
3- Haram memakan bangkai binatang, bagaimanapun proses kematiannya.
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i, baik mati dengan sendirinya, atau mati dikarenakan hal lain seperti dipukul, tercekik, tenggelam, dan lain sebagainya.
Demikian juga haram memakan darah yang mengalir dari binatang apapun.
Dalil hal tersebut adalah firman Allah ta’ala, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.” (Al Maidah:3).
Ayat ini menjelaskan tentang haramnya memakan darah, bangkai, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, dan hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Bangkai dan darah yang boleh dimakan:
Bangkai binatang yang boleh dimakan adalah bangkai ikan dan belalang. Dan darah yang boleh dimakan adalah hati dan limpa.        
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad  (juz:2, hal :27) dan yang lainnya dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah,  dua bangkai tersebut adalah bangkai ikan dan belalang, adapun dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”
Sunah menyembelih:
Disunahkan ketika menyembelih untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1- Menyebut nama Allah azza wa jalla ketika menyembelih, yaitu dengan mengucapkan bismillah.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (Al An’am:118).
Dan sabda Nabi saw. yang terdahulu, “(Hewan yang disembelih dengan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih atas nama Allah, maka makanlah.”
Demikian juga disunahkan untuk mengucapkan basmalah ketika memanah, atau melepas hewan pemburu untuk berburu. Kalau seseorang tidak menyebutkan nama Allah azza wa jalla ketika menyembelih, akan tetapi semua syarat-syarat menyembelih telah terpenuhi, maka tidak mengapa. karena membaca basmalah seperti yang disebutkan oleh ayat dan hadits diatas hukumnya sunah menurut madzhab Al Syafi’i.
2- Memotong dua wadijan ketika menyembelih
 wadijan adalah dua urat leher yang menyelimuti kerongkongan, disebut juga Al Warid, karena terputusnya dua urat tersebut menyebabkan kematian.
3- Menajamkan pisau potongnya
Karena Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menulis kebaikan atas segala sesuatu, apabila kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan tajamkanlah pisaumu, dan senangkanlah hewansembelihanmu.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Amr Biihsan Al Dzabh wa Al Qatl wa Tahdid Al Syafrah:1955.
4- Hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan kaki kanannya dibiarkan bergerak setelah disembelih, agar dia nyaman untuk bergerak. kecuali unta, maka yang lebih utama adalah menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan terikat lutut kirinya, Allah ta’ala berfirman, “Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelih nya) dalam keadaan berdiri.”(Al Haj: 36)
Ibnu Abbas ra. Berkata, “Yakni berdiri diatas tiga kakinya,” hal ini diriwayatkan oleh Al Hakim didalam Al Mustadrak, pada awal kitab Al Dzabaih, juz:4, hal:233.

5- Menghadap kiblat ketika menyembelih, karena kiblat adalah arah yang paling mulia. apabila hewan yang disembelih dihadapkan kearah kiblat, maka demikian juga orang yang menyembelih hendaknya menghadap kiblat.

No comments:

Post a Comment