Friday, December 19, 2014

AQIQAH PART 1

Aqiqah
Pengertian Aqiqah:
Al Aqiqah secara bahasa adalah bentukan kata dari Al ‘Aq yang berarti Al Qat’u (memotong), pada asalnya Aqiqah berarti rambut yang terdapat pada kepala bayi yang baru lahir, dinamakan Aqiqah karena rambut tersebut dicukur dan dipotong.
Aqiqah secara istilah bermakna hewan yang disembelih untuk bayi saat memotong rambutnya. Sembelihan ini disebut Aqiqah karena hewan sembelihan tersebut dipotong-potong  ketika mencukur rambut sang bayi. Dan disunahkan juga menyebut Aqiqah sebagai Nasikah atau Dzabihah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Adlahi bab Fi Al Aqiqah :2842. Rasulullah saw. ditanya tentang Aqiqah, lalu beliau bersabda, “Allah tidak menyukai Al Aquq,” seolah-olah beliau tidak menyukai nama tersebut, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu dia ingin menyembelih (Aqiqah) untuknya, maka sembelihlah.”
Hukum Aqiqah:
Hukum Aqiqah adalah sunah muakkadah, dan wajib ditanggung oleh wali sang bayi.
Dalil disunahkannya Aqiqah adalah perbuatan Rasul saw. dan para sahabat, dari Salman bin Amir Al Dlabby ra. Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak laki-laki ada kewajiban mengaqiqahinya, maka alirkanlah darah baginya (menyembelih aqiqah), dan hilangkanlah kotoran darinya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Aqiqah, bab Imathah Al Adza ‘An Al Shabi Fi Al Aqiqah :5154.
Para ulama berpendapat bahwa Aqiqah tidak wajib karena Aqiqah adalah mengalirkan darah sembelihan bukan karena jinayah (pidana) atau nazar, sehingga tidak wajib seperti Udlhiyah (kurban).
Dalil yang menunjukkan bahwa Aqiqah tidak wajib adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud terdahulu, “Barangsiapa dikaruniai seorang anak, lalu dia ingin menyembelih (Aqiqah) untuknya, maka sembelihlah.”   
Waktu pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah boleh dilaksanakan ketika si bayi telah keluar dari rahim sang ibu. dan kalau hewan tersebut disembelih ketika si bayi belum keluar dengan sempurna, maka hal itu tidak dianggap sebagai Aqiqah. tetapi hanya sembelihan biasa, dan tidak dihukumi sebagai Aqiqah yang disunahkan.
Waktu pelaksanaan Aqiqah adalah sampai si anak tersebut baligh. adapun setelah baligh, maka gugurlah tanggung jawab tersebut dari sang ayah, dan yang lebih baik saat itu adalah ia mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai ganti yang telah lalu.
Akan tetapi disunahkan untuk melaksanakan Aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran sang bayi.
Sebagaimana dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam kitab Al Adlahi, bab Maa Ja’a Fi Al Aqiqah :1522, dari Samrah ra. Ia berkataa, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya, (Aqiqah) disembelih pada hari ke tujuh (setelah kelahiran bayi), diberi nama, dan dicukur rambutnya.”
Makna tergadai dengan Aqiqahnya adalah kesempurnaan pertumbuhan dan penjagaan sang bayi tergadai dengan sembelihannya (Aqiqahnya).
Makna yang lain adalah ia tidak dapat memberikan syafaat untuk kedua orang tuanya pada hari kiamat, jika kedua orang tua tersebut tidak menyembelih Aqiqah untuknya.
Hikmah disyariatkannya Aqiqah
Aqiqah memiliki rahasia, maslahat, dan faedah yang banyak, diantaranya:
1- Menyampaikan kabar gembira akan ni’mat Allah  azza wa jalla, karena Allah telah memudahkan proses persalinannya, dan telah memberikan rizki berupa anak bagi kedua orang tuanya. Anak sangat dicintai oleh kedua orang tuanya, maka sepatutnya orang tua bersyukur kepada Dzat yang telah memberikan nikmat tersebut.
Allah ta’ala berfirman, “Jika kamu bersyukur, Dia meridlai kesyukuranmu itu.” (Al Zumar:7).
Allah juga berfirman, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” (Ibrahim: 7).
Juga firman Allah ta’ala, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (Al Kahfi:46).
Dan Allah juga berfirman, “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak,” (Ali Imran:14).
2- Beramah tamah dengan mengumumkan nasab sang anak dan menyebarkannya, karena hal tersebut harus disebarkan agar tidak ada pembicaraan yang tidak disukai. dan Aqiqah adalah merupakan cara yang tepat untuk melaksanakan hal tersebut.
3- Menumbuhkan sifat dermawan pada diri manusia, dan menjauhi sifat kikir yang ada pada diri manusia.
Allah berfirman, “Manusia itu pada hakikatnya kikir.” (Al Nisa:128). Allah juga berfirman, “Dan siapa yang dijaga dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr:9).
4- Melunakkan hati keluarga, kaum kerabat, teman-teman, dan orang-orang fakir dengan mengumpulkan mereka dalam jamuan makan, dan dengan bertemu mereka maka akan tumbuhlah rasa cinta, suka, dan ramah. Islam adalah agama yang ramah, penuh cinta, dan menjunjung persatuan

No comments:

Post a Comment