Aqiqah
Pengertian Aqiqah:
Al Aqiqah secara bahasa adalah bentukan kata dari Al ‘Aq
yang berarti Al Qat’u (memotong), pada asalnya Aqiqah berarti rambut
yang terdapat pada kepala bayi yang baru lahir, dinamakan Aqiqah karena rambut
tersebut dicukur dan dipotong.
Aqiqah secara istilah bermakna hewan yang disembelih untuk bayi
saat memotong rambutnya. Sembelihan ini disebut Aqiqah karena hewan sembelihan
tersebut dipotong-potong ketika mencukur
rambut sang bayi. Dan disunahkan juga menyebut Aqiqah sebagai Nasikah
atau Dzabihah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al
Adlahi bab Fi Al Aqiqah :2842. Rasulullah saw. ditanya tentang Aqiqah, lalu
beliau bersabda, “Allah tidak menyukai Al Aquq,” seolah-olah beliau
tidak menyukai nama tersebut, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang
dikaruniai seorang anak, lalu dia ingin menyembelih (Aqiqah) untuknya, maka
sembelihlah.”
Hukum Aqiqah:
Hukum Aqiqah adalah sunah muakkadah, dan wajib ditanggung
oleh wali sang bayi.
Dalil disunahkannya Aqiqah adalah perbuatan Rasul saw. dan para
sahabat, dari Salman bin Amir Al Dlabby ra. Ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak laki-laki ada kewajiban mengaqiqahinya,
maka alirkanlah darah baginya (menyembelih aqiqah), dan hilangkanlah kotoran
darinya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Aqiqah, bab
Imathah Al Adza ‘An Al Shabi Fi Al Aqiqah :5154.
Para ulama berpendapat bahwa Aqiqah tidak wajib karena
Aqiqah adalah mengalirkan darah sembelihan bukan karena jinayah (pidana)
atau nazar, sehingga tidak wajib seperti Udlhiyah (kurban).
Dalil yang menunjukkan bahwa Aqiqah tidak wajib adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud terdahulu, “Barangsiapa dikaruniai seorang anak,
lalu dia ingin menyembelih (Aqiqah) untuknya, maka sembelihlah.”
Waktu pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah boleh dilaksanakan ketika si bayi telah keluar dari rahim
sang ibu. dan kalau hewan tersebut disembelih ketika si bayi belum keluar
dengan sempurna, maka hal itu tidak dianggap sebagai Aqiqah. tetapi hanya
sembelihan biasa, dan tidak dihukumi sebagai Aqiqah yang disunahkan.
Waktu pelaksanaan Aqiqah adalah sampai si anak tersebut baligh.
adapun setelah baligh, maka gugurlah tanggung jawab tersebut dari sang ayah, dan
yang lebih baik saat itu adalah ia mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai ganti
yang telah lalu.
Akan tetapi disunahkan untuk melaksanakan Aqiqah pada hari ketujuh
setelah kelahiran sang bayi.
Sebagaimana dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
didalam kitab Al Adlahi, bab Maa Ja’a Fi Al Aqiqah :1522, dari Samrah ra. Ia
berkataa, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya,
(Aqiqah) disembelih pada hari ke tujuh (setelah kelahiran bayi), diberi nama,
dan dicukur rambutnya.”
Makna tergadai dengan Aqiqahnya adalah kesempurnaan pertumbuhan dan
penjagaan sang bayi tergadai dengan sembelihannya (Aqiqahnya).
Makna yang lain adalah ia tidak dapat memberikan syafaat untuk
kedua orang tuanya pada hari kiamat, jika kedua orang tua tersebut tidak
menyembelih Aqiqah untuknya.
Hikmah disyariatkannya Aqiqah
Aqiqah memiliki rahasia, maslahat, dan faedah yang banyak,
diantaranya:
1- Menyampaikan kabar gembira akan ni’mat Allah azza wa jalla, karena Allah telah memudahkan
proses persalinannya, dan telah memberikan rizki berupa anak bagi kedua orang
tuanya. Anak sangat dicintai oleh kedua orang tuanya, maka sepatutnya orang tua
bersyukur kepada Dzat yang telah memberikan nikmat tersebut.
Allah ta’ala berfirman, “Jika kamu bersyukur, Dia meridlai
kesyukuranmu itu.” (Al Zumar:7).
Allah juga berfirman, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya
aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” (Ibrahim: 7).
Juga firman Allah ta’ala, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia.” (Al Kahfi:46).
Dan Allah juga berfirman, “Dijadikan terasa indah dalam
pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita,
anak-anak,” (Ali Imran:14).
2- Beramah tamah dengan mengumumkan nasab sang anak dan
menyebarkannya, karena hal tersebut harus disebarkan agar tidak ada pembicaraan
yang tidak disukai. dan Aqiqah adalah merupakan cara yang tepat untuk
melaksanakan hal tersebut.
3- Menumbuhkan sifat dermawan pada diri manusia, dan menjauhi sifat
kikir yang ada pada diri manusia.
Allah berfirman, “Manusia itu pada hakikatnya kikir.” (Al
Nisa:128). Allah juga berfirman, “Dan siapa yang dijaga dari kekikiran, maka
mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr:9).
4-
Melunakkan hati keluarga, kaum kerabat, teman-teman, dan orang-orang fakir
dengan mengumpulkan mereka dalam jamuan makan, dan dengan bertemu mereka maka
akan tumbuhlah rasa cinta, suka, dan ramah. Islam adalah agama yang ramah, penuh
cinta, dan menjunjung persatuan
No comments:
Post a Comment